Selamat datang Para Pecinta Rasulullah Saw

Cintailah ahlul baitku karena kecintaan kalian padaku...semoga kita semua dikumpulkan bersama Rasulullah SAW dan ahlul baitnya kelak di surga Allah SWT, amin

Senin, 23 Juni 2008

MANDI

MANDI
Oleh Ibnu ‘Abidin As-Soronji
Al-guslu الْغَسْلُ atau الْغُسْلُ (dengan difathahkan dan didlommahkan ghoin) artinya perbuatan mandi atau air yang digunakan untuk mandi. Secara bahasa artinya mengalirnya air pada sesuatu secara mutlaq. Dan Al-gislu الْغِسْلُ (dengan dikasrohkan ghoin) artinya sesuatu yang digunakan untuk mandi seperti air dan sabun.
Hal-hal yang mewajibkan mandi
1. Keluarnya mani
Ada dua keadaan
Keadaan terjaga (tidak tidur):
Sesuai dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudry t bahwasanya Rosulullah r bersabda :
إِنََّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاء ِ (Hanyalah air (mandi) itu karena (keluarnya) air (mani))
Dzohir hadits ini bahwasanya wajib mandi jika telah keluar mani, sama saja apakah dengan memancar dan disertai kelezatan atau tidak dengan keduanya. Dan ini adalah madzhab Syafi’i. Adapun madzhab Jumhur, wajib mandi jika mani tersebut keluar disertai kelezatan dan dengan terpancar, sesuai dengan firman Allah U:
فَالْيَنْظُزِ الإِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ, خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ
Dan hendaklah manusia melihat dari apakah dia diciptakan ?, dia diciptakan dari air yang memancar (At-Thoriq :5,6)
Dan ini adalah pendapat yang benar, bahwasanya seseorang yang terjaga (tidak tidur), hanyalah wajib mandi jika air mani yang keluar tersebut memancar dan disertai kelezatan. Adapun pada hadits diatas, air mani yang dimaksud adalah yang sudah difahami (sebab alif lam yang terdapat dalam kata مِنَ الْمَاءِ adalah lil’ahdiah)
Dan hadits Ali bin Abi Tholib t dari Nabi r:
إِذَا رَأَيْتَ الْمَذِيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوْئَكَ لِلصَّلاَةِ, فَإِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ
Jika engkau melihat madzi maka cucilah kemaluanmu dan berwudlulah sebagaimana wudlumu ketika (akan) sholat, dan jika engkau memancarkan air (dengan keledzatan) maka mandilah.
Keadaan Tidur
Hadits Ummu Salamah dan Anas t dan ‘Aisyah bahwasanya Ummu Sulaim istri Abu Tholhah t datang kepada Rosulullah r dan berkata :
يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَ اللهَ لاَ يَسْتَحِيْ مِنَ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنَ غُسْلِ إِذَا هِيَ احْتَلَمَتْ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ r: نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ
Ya Rosulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu terhadap kebenaran. Apakah wajib bagi seorang wanita untuk mandi jika dia mimpi ?, maka Rosulullah r berkata :”Ya, jika dia melihat air”
Dari hadits ini diketahui bahwasanya jika seorang yang tidur keluar maninya maka wajib baginya untuk mandi secara mutlaq, sama saja apakah keluarnya secara terpancar dan disertai kelezatan atau tanpa kelezatan, karena terkadang orang yang tidur tidak merasakan keluarnya mani tersebut ketika mimpi. Atau dia lupa bahwasanya dia telah mimpi dan telah merasakan kelezatan. Jika seorang pria atau wanita bermimpi lalu ketika bangun melihat air mani, maka wajib baginya untuk mandi. Tapi jika dia bangun dan tidak melihat air mani maka tidak wajib baginya untuk mandi. Dan hal ini adalah ijma’ sebagaimana disampaikan oleh Ibnul Mundzir.
Dan seorang yang tidur jika dia bangun dari tidurnya lalu dia mendapatkan sesuatu yang basah, maka hal itu tidak keluar dari tiga keadaan :
Dia yakin bahwasanya sesuatu yang basah itu adalah mani, maka dia wajib untuk mandi. Sama saja apakah dia mengingat mimpinya itu atau tidak. Oleh karena itu ketika Umar t melihat air mani dibajunya padahal dia telah selesai sholat subuh dengan mengimami kaum muslimin, maka diapun mandi dan sholat lagi.
Dia yakin bahwasanya sesuatu yang basah itu bukanlah air mani. Maka dalam keadaan ini tidak wajib baginya untuk mandi, tetapi wajib baginya untuk mencuci sesuatu yang basah tersebut, sebab sesuatu yang basah tersebut dihukumi seperti hukum air kencing.
Dia tidak tahu apakah sesuatu yang basah itu air mani atau bukan. Untuk keadaan yang ketiga ini maka ada dua kemungkinan :
a. Dia ingat bahwasanya dia telah bercumbu dengan istrinya (tapi belum jimak) atau dia telah memikirkan jimak, atau dia memandang istrinya tersebut dengan syahwat, maka dia menganggap sesuatu yang basah tersebut sebagai madzi -karena madzi itu keluar setelah memikirkan jimak, dan biasanya tidak terasa- , dan tidak wajib baginya untuk mandi. Dia hanya wajib untuk wudlu sebagaimana wudlunya ketika akan sholat setelah dia mencuci kemaluannya dan kedua testisnya, serta mencuci bajunya yang terkena madzi tersebut (sebab madzi adalah najis).
b. Dia tidak didahului memikirkan jimak dan tidak juga bercumbu dengan istrinya, maka untuk keadaan ini ada dua pendapat :
Pendapat pertama : Wajib baginya untuk mandi, sesuai dengan hadits ‘Aisyah, dia berkata :
سُئِلَ النَّبِيُّr عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَ لاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا؟ قَالَ : "يَغْتَسِلُ" وَ عَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ؟ قَالَ : لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ
Nabi r ditanya tentang seorang pria yang mendapatkan sesuatu yang basah namun dia tidak ingat bahwasanya dia telah mimpi ?, maka Nabi r menjawab :”Dia mandi”. Dan ditanya tentang seorang pria yang menurut dia bahwasanya dia telah bermimpi namun dia tidak mendapatkan sesuatu yang basah ?, maka Nabi r menjawab :”Tidak ada mandi baginya”
Maka yang lebih utama yaitu dia hendaknya mandi karena sesuai dengan hadits ini, dan untuk menghilangkan keraguan, dan hal ini adalah kehati-hatian.
Pendapat kedua : Tidak wajib baginya untuk mandi karena yang asal adalah suci dan tidaklah hilang asal ini dengan keraguan tetapi hanya hilang dengan keyakinan juga.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan :
Jika dia merasa bahwa maninya telah bergerak (sudah merasakan kelezatan yaitu sudah ejakulasi) tetapi air maninya tidak keluar (misalnya karena dia menahannya). Untuk keadaan ini maka tidak wajib untuk mandi (ini adalah pendapat Syaikhul Islam) karena hadits-hadits di atas (hadits Abu Sai’id t dan Ummu Salamah) dan hukum asal adalah tetapnya kesucian hingga ada dalil yang menunjukan berpindah dari hukum asal ini.
Jika dia telah mandi janabah kemudian air maninya keluar lagi, maka dia tidak wajib mandi lagi karena :
a. Sebabnya satu (yaitu keluarnya mani) maka tidak wajib mandi dua kali
b. Keluarnya maninya yang kedua tidak disertai kelezatan dan pancaran, maka tidak wajib mandi. Adapun jika keluar mani baru yang disertai pancaran dan kelezatan maka wajib mandi lagi.
Jika dia sholat di pakaian yang ada air maninya maka tidak mengapa, sebab air mani tidaklah najis. Namun yang terbaik adalah mengikuti sunnah ‘amaliah Nabi r. Nabi r pernah sholat di pakaian yang ada maninya, tetapi jika mani tersebut sudah kering maka dikeruk/dikikis. Dan jika masih basah maka di gosok dengan idkhir (sejenis rerumputan yang memiliki bau yang enak).
Perbedaan antara mani, madzi, dan wadi.
Perbedaan antara mani dan madzi yaitu bahwasanya mani itu kental dan berbau dan keluar dengan terpancar ketika syahwat pada puncaknya. Adapun madzi dia adalah air yang encer dan tidak berbau mani, dan keluar tanpa terpancar serta tidak keluar ketika syahwat pada puncaknya akan tetapi ketika syahwat sedang turun. Jika sedang turun syahwat (kemudian keluar cairan) maka sangat jelas bagi seseorang (bahwa hal itu adalah madzi).
Adapun wadi adalah sisa yang keluar setelah buang air kecil dan berupa titik putih di akhir buang air kecil.
Sedangkan secara hukum, maka mani mewajibkan mandi, adapun madzi dan wadi sebagaimana air kencing yang mewajibkan wudlu.
2. Bertemunya dua khitan (dua kemaluan)
Maksud dari khitan di sini adalah tempat dipotongnya kulit, baik pada kemaluan pria maupun wanita. Adapun maksud dari bertemu dua khitan adalah jika hasyafah (bagian depan (kepala) dzakar yang terbuka akibat bekas sunat) telah masuk ke dalam kemaluan wanita maka wajib mandi, walaupun tidak keluar air mani. Berdasarkan hadits Abu Huroiroh t dari Nabi r bersabda :
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Jika dia telah duduk diantara cabang yang empat (istrinya) kemudian dia berpayah (dengan istrinya itu) maka sungguh telah wajib atasnya mandi
Dan juga hadits ‘Aisyah berkata :Rosulullah r bersabda :
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Jika dia telah duduk diantara empat cabang yang empat, dan khitan (kemaluan dia) telah menyentuh khitan (kemaluan istrinya) maka wajib atasnya mandi
Dan dalam riwayat Muslim ada tambahan وَ إِنْ لَمْ يُنْزِلْ (walaupun tidak keluar air mani)
Perhatian :
Yang hanya wajib mandi jika kepala dzakar masuk semuanya ke dalam farji wanita. Adapun jika hanya masuk sebagiannya dan tidak keluar mani maka tidak wajib mandi.
Jika dia memasukkan dzakarnya ke dubur istrinya, maka ini adalah harom namun dia tetap wajib mandi walaupun tidak keluar mani, sebab dubur termasuk dalam keumuman farji (sebagaimana telah dibahas dalam fiqh wudlu tentang apakah batal wudlu jika menyentuh dubur?). Adapun lafal bertemunya dua khitan atau saling menyetuhnya dua khitan yang terdapat dalam hadits hanyalah majaz.
Jika dia memasukkan kepala dzakarnya ke kemaluan hewan (na’udzu billah min dzalika) atau ke kemaluan wanita yang telah mati, maka dia tidak wajib mandi kecuali air maninya keluar. Demikian pula jika sihaq (lesbi yaitu farji wanita bertemu dengan farji wanita) maka tidak wajib mandi kecuali jika keluar air mani.
Jika dia memakai pelapis (misalnya kondom) maka jika pelapis tersebut tidak tipis maka tidak bisa dikatakan bahwa telah bertemu dua khitan. Oleh karena itu dia tidak wajib mandi kecuali jika keluar maninya. Adapun jika pelapisnya tipis maka wajib mandi walaupun tidak keluar mani. Dan ini adalah madzhab Malikiyah, adapun madzhab Syafi’i adalah wajib mandi walaupun pelapisnya tebal.
Dan pewajib mandi yang no 1 dan 2 ini sesuai dengan firman Allah U:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا
Dan jika kalian dalam keadaan junub maka bersucilah (Al-Maidah : 6)
3. Masuk Islam, baik karena asli baru masuk Islam atau murtad yang sadar
Sesuai dengan hadits Qois bin ‘Asim t, dia berkata :
أَتَيْتُ النَّبِيَّr ، أُرِيْدُ الإِسْلاَمَ فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَ سِدْرٍ
”Aku mendatangi Nabi r, aku menghendaki (masuk) Islam, maka Nabi r memerintah aku untuk mandi dengan air dan daun bidara”
Karena dia (Qois bin ‘Asim t) telah membersihkan batinnya dari kesyirikan maka termasuk hikmah yaitu dia membersihkan bagian luar dirinya dengan mandi.
Sebagian Ulama berkata : Tidak wajib bagi orang kafir untuk mandi jika hendak masuk Islam, hukumnya hanyalah mustahab. Sebab tidak ada dalil dari Nabi r perintah secara umum misalnya Nabi r berkata :”Barangsiapa yang masuk Islam maka mandilah !”. Dan telah banyak shahabat yang masuk Islam namun tidak ternukil bahwasanya Nabi r memerintahkan mereka untuk mandi. Kalau seandainya wajib, tentu perintah tersebut akan masyhur diantara manusia karena kebutuhan mereka akan hal itu.
Namun hal ini terbantah, sebab perintah Nabi r kepada seorang saja dari umatnya (dalam hal ini adalah kepada Qois bin ‘Asim t sebagaimana dalam hadits di atas) merupakan perintah bagi seluruh umatnya.
Ada pendapat yang lain lagi, yaitu dengan perincian : Jika orang yang masuk Islam ini datang dengan sesuatu yang mewajibkan mandi maka wajib bagi dia untuk mandi. Dan jika tidak maka tidak wajib atasnya mandi.
Berkata Syaikh Bin Baz :”Mandi karena masuk Islam adalah sunnah bukan wajib karena Nabi r tidaklah memerintah Al-Jam Al-Gofir untuk mandi”. Namun berkata Ibnul Qoyyim : “Telah shohih bahwa Nabi memerintahkan mandi, dan pendapat yang paling benar adalah wajibnya mandi bagi orang yang junub ketika kafirnya maupun yang tidak junub”.
4. Meninggalnya seorang muslim namun bukan mati syahid di medan perang
Sesuai dengan hadits Ibnu Abbas bahwasanya Nabi r berkata tentang orang yang meninggal ketika ihrom karena jatuh dari untanya : اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَ سِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فيْ ِثَوْبَيْهِ (Mandikan dia dengan air dan daun bidara dan kafanlah dia dengan dua bajunya). Dan juga hadits Ummu ‘Atiyah, dia berkata :Nabi r menemui kami dan kami sedang memandikan anak perempuannya lalu Nabi r berkata :
اِغْسِلْنَاهَا ثَلاَثًا, أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَالِكِ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكِ
”Mandikan dia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu jika menurut kalian hal itu (baik)”
5. Haidl
Berhentinya haidl merupakan syarat sahnya mandi. Kalau dia mandi sebelum berhentinya haid maka mandinya tidak sah, karena termasuk syarat sahnya mandi adalah thoharoh (suci), sesuai firman Allah U:
وَيَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوْا النِّسَاءَ فِيْ الْمَحِيْضِ وَلاَ تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ. فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ. إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Dan mereka bertanya kepadamu tentang haidl, maka katakanlah : “Haidl itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita haidl, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka gaulilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (Al-Baqororh :222)
Dan hadits ‘Aisyah bahwasanya Nabi r berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisyh:
فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحِيْضَةِ فَدَعِيْ الصَّلاَةَ, وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِيْ وَ صَلِّيْ
Jika telah datang haidl maka tinggalkanlah sholat dan apabila telah pergi haidlnya maka mandilah dan sholatlah.
6. Nifas
Berhentinya darah nifas merupakan syarat sahnya mandi. Nifas itu keluar ketika melahirkan atau setelah melahirkan, atau sehari atau dua hari atau tiga hari sebelum kelahiran.
Dan darah nifas hukumnya sama dengan hukum darah haidl. Dan yang menunjukan disamakannya antara nifas dan haidl diantaranya adalah perkataan Rosulullah r kepada ‘Aisyah ketika dia haidl : لَعَلَّكِ نَفَسْتِ ؟ (mungkin engkau nifas)
Adapun jika terjadi kelahiran tanpa ada darah maka tidak wajib baginya untuk mandi. Ini adalah pendapat Hanabilah. Adapun Malikiyah, Hanafiyah, dan Syafi’iyah tetap wajib mandi.
Perhatian : Jika bertemu dua penyebab mandi seperti haidl dan janabah, atau keluarnya air mani dan bertemunya dua khitan maka cukup sekali mandi.
Namun menurut Syaikh Al-Albani (dan ini adalah pendapat Jabir bin Zaid, Hasan Al-Basri, Qotadah, Ibrohim An-Nakhoi, dan lain-lainnya, dan ini adalah pendapat Dawud Adz-Dzohiri) bahwasanya untuk setiap hal yang menyebabkan mandi maka satu mandi, tidak boleh digabungkan. Sebagaimana tidak boleh seseorang berpuasa dengan satu puasa dengan niat untuk puasa Romadlon dan sekaligus untuk membayar hutang puasa Rhomadlonnya yang lalu. Dan barang siapa yang membedakan antara puasa dan mandi maka wajib membawakan dalil. Jika seorang wanita haidl dan junub maka dia harus mandi dua kali. Dalilnya adalah :
Berkata Qotadah : Ayahku (yaitu Abu Qotadah) menemuiku dan aku telah mandi jum’at, maka dia berkata :”Mandi karena janabah atau karena Jum’at ?” Qotadah berkata :”Aku berkata : karena janabah.”. Dia berkata :”Ulangi mandimu yang lain, karena aku mendengar Rosulullah r bersabda : “Barangsiapa yang mendi pada hari jum’at maka dia berada di kesucian hingga jum’at berikutnya” (Riwayat Hakim)
Namun pendapat Jumhur lebih benar dengan dalil bahwasanya Rosulullah r bersabda :
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ وَ اغْتَسَلَ, ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ, وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَ دَنَا مِنَ الإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ, كَانَ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ عَمَلُ سَنَّةٍ, أَجْرُ صِيَامِهَا وَ قِيَامِهَا
Barangsiapa yang membuat mandi istrinya (bersenggama dengan istrinya) kemudian dia mandi, kemudian dia bersegera ke mesjid dan berusaha untuk lebih bersegera dan berjalan tanpa naik kendaraan kemudian mendekati imam dan mendengarkan imam dan tidak berbuat hal-hal yang sia-sia maka baginya untuk setiap langkahnya pahala setahun yaitu pahala puasanya dan sholat malamnya.
Dalam hadits ini Rosulullah r tidak menjelaskan bahwa harus mandi dua kali, padahal telah terkumpul dua sebab yaitu junub dan mandi hari jum’at (bahkan tiga sebab, yaitu bertemunya dua khitan, keluarnya mani, dan mandi jum’at). Selain itu ketika Rosulullah r bersenggama dengan istri beliau telah terkumpul dua sebab yaitu bertemunya dua khitan dan keluarnya mani, namun tidak ada satu dalilpun yang menunjukan bahwa Rosulullah r mandi dua kali.
Hal-hal yang dilarang karena junub
1. Sholat
Sesuai dengan firman Allah U:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَقْرَبُوْا الصَّلاَةَ وَ أَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِى سَبِيْلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوْا
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian (mendekati) sholat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula kalian menghampiri mesjid), terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi. (An-Nisa’ :43)
Dan juga sesuai dengan hadits Abu Huroiroh t, dan hadits Ali t, serta hadits Ibnu Umar t sebagaimana telah lalu dalam bab wudlu.
2. Thowaf di Baitul Harom
Sesuai dengan sabda Nabi r: الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ (Thowaf di Baitul Harom adalah sholat…)
3. Menyentuh mushaf
Sesuai dengan hadits ‘Amr bin Hizam t dan Ibnu Umar t: لاَ يَمُسُّ الْقُرٍآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ (Tidaklah menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci)
Namun hal ini telah terbantah sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab wudlu. Intinya hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah sebab lafal طَاهِرٌ adalah lafal yang musytarok. Oleh karena itu tidak mengapa orang yang junub menyentuh Al-Qur’an
4. Membaca Al-Qur’an walau tanpa menyentuh mushaf
Maksud membaca mushaf yaitu membaca satu ayat atau lebih. Sesuai dengan hadits Ali bin Abi Tholib t, beliau berkata :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِr يُقْرِئُنَا الْقُرْآنَ عَلَى كُلِّ حَالٍ مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًا
Adalah Rosulullah r membacakan Al-Qur’an kepada kami di setiap keadaan selama beliau tidak junub
وَبِلَفْظِ : كَانَ يَخْرُجُ مِنَ الْخَلاَءَ فَيُقْرِئُنَا الْقُرْآن وَيَأْكُلُ مَعَنَا اللَّحْمَ وَلَمْ يَكُنْ يُحْجِبُهُ – أَوْ قَالَ يُحْجِزُهُ - عَنِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ سِوَى الْجَنَابَةِ
Dan dengan lafal :”Adalah Rosulullah r keluar dari kamar mandi lalu dia membacakan Al-Qur’an kepada kami dan beliau mau makan bersama kami dan tidaklah menghalanginya - atau berkata mencegahnya - dari Al-Qur’an kecuali hanya karena janabah
Dan hadits ‘Ali t bahwasanya dia berwudlu kemudian berkata :Demikianlah saya melihat Rosulullah r berwudlu kemudian beliau membaca sesuatu dari Al-Qur’an kemudian berkata :
هَذَا لَيْسَ لِمَنْ بِجُنُبٍ, فَأَمَّا الْجُنُبُ فَلاَ, وَلاَ آيَةً
Dan ini bukanlah untuk orang yang junub, adapun orang yang junub maka tidak !, tidak (walau) satu ayat.
Selain itu dengan dilarangnya orang yang junub untuk membaca Al-Qur’an maka hal ini akan mendorongnya untuk segera mandi.
Adapun untuk orang yang haidl dan nifas maka ada khilaf diantara para ulama
Pertama :Tidak boleh membaca Al-Qur’an karena haidl dan nifas termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi maka sama halnya dengan junub.
Kedua : Boleh membaca Al-Qur’an, sebab :
a. Tidak ada dalil yang shohih dan shorih (jelas) yang melarang orang yang haidl membaca Al-Qur’an.
b. Asal sesuatu adalah halal hingga ada dalil yang melarangnya.
c. Allah telah memerintahkan untuk membaca Al-Qur’an secara mutlaq (mencakup siapa saja), maka barang siapa yang mengelurakan orang yang haidl dari ibadah kepada Allah maka wajib baginya membawa dalil.
d. Tidak bisa diqiyaskan haidl dan nifas dengan junub. Karena adanya perbedaan. Junub timbul karena kehendaknya sendiri adapun haidl dan nifas tidak. Selain itu haidl dan nifas memiliki waktu yang lama adapun junub maka waktunya singkat.
Ketiga : Dengan perincian, jika wanita yang haidl tersebut tidak memiliki hajat maka untuk hati-hati dia tidak membaca Al-Qur’an, adapun jika ada hajah, seperti untuk muroja’ah hafalannya atau untuk mengajar anak-anak, maka tidak mengapa.
Namun yang benar adalah tidak mengapa oang yang haidl, nifas, bahkan yang junub untuk membaca Al-Qur’an. Dan ini adalah madzhab Dawud Adz-Dzohiri dan para sahabatnya, Sa’id bin Jubair dan juga merupakan pendapat Syaikh Al-Albani. Dalilnya :
Kedua hadits Ali t di atas dhoif. Adapun hadits Ali t yang ke dua dhoifnya karena ada dua sebab yaitu mursal dan mauquf.
Hadits ‘Aisyah : “Adalah Nabi berdzikir kepada Allah di setiap keadaannya”. Dan membaca Al-Qur’an termasuk berdzikir kepada Allah
Hadits ‘Aisyah ketika dia berhaji bersama Nabi r lalu mereka sampai pada suatu tempat yang bernama Sarifa yang dekat dengan Mekah. Dan Rosulullah r mendapati ‘Aisyah sedang menangis karena haidlnya, maka Rosulullah r berkata kepadanya :
اِصْنَعِيْ مَا يَصْنَعُ الْحَاجُ غََيْرَ أَنْ لاَ تَتُوْفِيْ وَلاَ تُصَلِّيْ
“Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang haji selain towaf dan sholat”.
Rosulullah r tidak melarangnya membaca Al-Qur’an dan juga tidak melarang ‘Aisyah memasuki masjidil harom.
Adanya atsar dari Hammad bin Abi Sulaiman berkata :”Aku bertanya kepada Sa’id bin Jubair tentang orang yang junub (apakah boleh) dia membaca (Al-Qur’an) ?, maka menurut dia tidak mengapa, lalu dia berkata :”Bukankah di dalam hatinya ada Al-Qur’an ?”
Dan ini juga merupakan pendapat Ikrimah. Namun hal ini (membaca Al-Qur’an dalam keadaan junub) adalah makruh sebagaimana hadits “Sesungguhnya aku benci untuk berdzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci”.
5. Berdiam di Mesjid
Sesuai dengan firman Allah U:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَقْرَبُوْا الصَّلاَةَ وَ أَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِى سَبِيْلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوْا
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian (mendekati) sholat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula kalian menghampiri mesjid), terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi. (An-Nisa’ :43)
Dari ayat ini diketahui bahwasanya orang yang wajib mandi terlarang berdiam di mesjid. Dalilnya :
Bukanlah makna ayat ini “janganlah kalian sholat kecuali yang hanya berlalu (melewati mesjid)”, karena orang yang berlalu tidaklah sholat (karena dia berjalan). Sehingga maksud larangan dalam ayat ini adalah larangan mendekati mesjid. Adapun yang sekedar berlalu maka tidak terlarang.
Mesjid-mesjid adalah rumah Allah U dan tempat untuk berdzikir, beribadah, dan tempatnya para malaikat. Jika Rosulullah r melarang orang yang mulutnya bau akibat makan bawang mendekati mesjid, maka orang yang junub lebih layak untuk dilarang mendekati mesjid. Selain itu malaikat malaikat tidak masuk ke rumah yang ada orang junub di dalamnya.
Dan sesuai dengan hadits ‘Aisyah secara marfu’ :
فَإِنِّيْ لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
Sesungguhnya saya tidak mnghalalkan mesjid bagi orang yang haidl dan junub.
Adapun hanya sekedar berlalu melewati mesjid, maka tidak mengapa sesuai dengan ayat. Dan demikian pula orang yang haidl dan nifas jika dia mampu menjaga haidl dan nifasnya tidak jatuh mengotori masjid maka tidak mengapa dia melalui mesjid, sesuai dengan hadits ‘Aisyah, dia berkata :
قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ r: "نَاوِلِيْنِيْ الْخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ" فَقُلْتُ : إِنِّيْ حَائِضٌ فَقَالَ : تَنَاوَلِيْهَا فَإِنَّ الْحَيْضَةَ لَيْسَتْ فِيْ يَدِكِ
Rosulullah r berkata kepadaku : “Ambilkanlah sajadah untukku dari mesjid !”. Aku berkata :”Sesungguhnya saya haidl”, maka beliau berkata :”Ambillah sajadah itu karena haidl tidaklah di tanganmu”
Dan juga hadits Abu Huroiroh t, ketika Rosulullah r di mesjid maka dia berkata :
يَا عَائِشَةَ نَاوِلِيْنِيْ الثَّوْبَ, فَقَالَتْ : إِنِّيْ حَائِضٌ, فَقَالَ : ْحَيْضَتُكِ لَيْسَتْ فِيْ يَدِكِ
“Wahai ‘Aisyah, ambilkanlah baju untukku !”, lalu ‘Aisyah berkata :”Sesungguhnya saya haidl”, maka Rosulullah r berkata :”Haidlmu tidak di tanganmu”
Demikian pula hadits Maimunah, dia berkata :
كَانَ رَسُوْلُ الله rيَدْخُلُ عَلَى إِحْدَانَا وَهِيَ حَائِضٌ, فَيَضَعُ رَأْسَهُ فِيْ حِجْرِهَا فَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ, ثُمَّ تَقُوْمُ إِحْدَانَا بِخُمْرَتِهِ فَتَضَعُهَا فِيْ الْمِسْجِدِ وَهِيَ حَائِضٌ
Rosulullah r pernah menemui salah seorang dari kami (istri-istri Nabi r) yang sedang haidl, lalu beliau meletakkan kepala beliau ke pangkuan salah seorang dari kami tersebut kemudian beliau memabaca Al-Qur’an. Lalu salah seorang dari kami membawa sajadah Nabi r dan meletakkannya di mesjid dan dia dalam keadaan haidl.
Berkata Syaikh Bin Baz :"Para shahabat mereka berlalu-lalang di mesjid karena mereka mengetahui pengecualian ini (bolehnya melewati mesjid walaupun dalam keadaan junub). Adapun hadits . فَإِنِّيْ لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ (Sesungguhnya saya tidak menghalalkan mesjid untuk orang haidl dan junub) maka hadits ini berlaku untuk orang yang ingin duduk di mesjid".
Apakah boleh orang yang junub berdiam di mesjid jika dia telah berwudlu ?
Untuk masalah ini ada dua pendapat :
Boleh, dan ini adalah pendapat Anmad dan Ishaq dengan dalil :
a. Bahwasanya sebagian sahabat Nabi r jika mereka telah berwudlu dari janabah mereka berdiam di mesjid. Jika salah seorang dari mereka mimpi (junub), maka dia berwudlu lalu kembali ke mesjid. Dan hal terjadi di zaman Nabi r dan beliau tidak mengingkari hal ini maka ini menunjukan bahwa hal ini adalah boleh walalupun bukan perkara ibadah. Adapun jika hal ini merupakan perkara ibadah maka siapa saja yang melakukannya maka akan mendapatkan pahala.
b. Selain itu wudlu merupakan peringan janabah, dalilnya adalah :
Dari Ibnu Umar t bahwasanya Umar t meminta fatwa (bertanya) kepada Nabi r, maka dia (Umar t) berkata :”Apakah salah seorang dari kami tidur dan dia dalam keadaan junub?”, Maka Nabi r berkata :
لِيَتَوَضَّأْ ثُمَّ لِيَنَمْ حَتَّى يَغْتَسِلَ إِذَا شَاءَ
“Hendaknya dia berwudlu kemudian hendaklah dia tidur hingga dia mandi, jika dia kehendaki” (Riwayat Bukhori no 287 dan Muslim no 306)
c. Wudlu adalah salah satu penyuci
Tidak boleh, dan ini adalah pendapat Syaikh Bin Baz, dengan dalil :
a. Wudlu tidaklah bisa menghilangkan janabah dan bertentangan dengan keumuman hadits
فَإِنِّيْ لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
b. Sedangkan apa yang telah dilakukan oleh para shahabat bisa dibawakan kepada bahwasanya dalil yang melarang orang junub berdiam di mesjid samar bagi mereka. Dan yang asal kita mengambil firman Allah : وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِى سَبِيْلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوْا
Namun ada pendapat yang lain yaitu bolehnya orang yang junub untuk berdiam di mesjid. Dan ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Al-Muzani, sebab Imam Ahmad mendho’ifkan hadits ‘Aisyah di atas. Adapun ayat di atas dita’wil, jadi maksud dari إِلاَّ عَابِرِى سَبِيْلٍ adalah para musafir yang mengalami janabah, lalu mereka bertayammum dan sholat, dan tafsir ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Dan kita kembali pada hukum asal yaitu Baroatul asliyah. Selain itu ada hadits ‘Aisyah, yaitu ketika dia berhaji bersama Nabi r lalu mereka sampai pada suatu tempat yang bernama Sarifa yang dekat dengan Mekah. Dan Rosulullah r mendapati ‘Aisyah sedang menangis karena haidlnya, maka Rosulullah r berkata kepadanya :
اِصْنَعِيْ مَا يَصْنَعُ الْحَاجُ غََيْرَ أَنْ لاَ تَتُوْفِيْ وَلاَ تُصَلِّيْ
“Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang haji selain towaf dan sholat”.
Rosulullah r tidak melarangnya membaca Al-Qur’an dan juga tidak melarang memasuki masjidil harom..
Namun bagaimana dengan hadits Ummu ‘Athiyah yang diriwayatkan oleh Bukhori damana lalfalnya ada yang berbunyi :
وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِيْنَ
Dan Rosulullah memerintahkan para wanita haidl untuk menjauhi musholla (tanah lapang yang digunakan untuk sholat) nya kaum muslimin ???
Syarat mandi
Syarat mandi ada delapan yaitu : Niat, Islam, berakal, tamyiz, air yang digunakan adalah suci mensucikan dan mubah, dan menghilangkan hal-hal yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit, dan terputusnya hal-hal yang menyebabkan mandi (misalnya terputusnya haidl dan nifas).
Rukun mandi
Mencuci dengan air semua anggota badan yang mungkin untuk dicuci tanpa ada kesulitan. Dan perkara ini disepakati oleh para ahli fiqh.
Mandi yang mencukupi.
Allah U berfirman : وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا (Dan jika kalian junub maka bersucilah), dalam ayat ini Allah U tidak memerinci cara mandi, shingga dapat dipahami jika telah mencuci seluruh tubuh sekali saja maka sudah sah mandinya. Misalnya seseorang menenggelamkan seluruh tubuhnya ke dalam air lalu keluar maka telah sah mandinya. (Namun dia harus beristinsyaq dan berkumur-kumur, dan jika dia tidak melakukannya maka mandinya tidak sah)
Jika ada yang berkata : “Ayat ini masih mujmal dan telah dijelaskan oleh Rosulullah r perinciannya, maka rincian yang dijelaskan oleh Rosulullah r adalah wajib, sebagaimana Allah memerintahkan kita untuk sholat lalu Rosulullah r menjelaskan perinciannya maka perincian tersebut wajib bagi kita”.
Jawabannya :
1. Kalau seandainya Allah U menghendaki kita untuk wajib mandi dengan cara yang rinci maka tentu akan Allah U cantumkan dalam ayat, sebagaimana Allah U rinci tata cara wudlu.
2. Hadits Imron bin Husain yang panjang, dimana Nabi r berkata kepada seorang laki-laki yang junub dan belum sholat : خُذْ هَذَا وَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ (ambillah ini dan siramkanlah ke (diri)mu), dan Rosulullah r tidaklah menjelaskan bagaimana cara orang itu menyiram dirinya. Kalau cara mandi yang rinci sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi r adalah wajib, tentu Rosulullah r akan menjelaskannya kepada orang itu, karena mengakhirkan penjelasan ketika dibutuhkan adalah tidak boleh. Dan tidaklah dikatakan :”Mungkin orang ini sudah mengetahui cara mandi yang benar sehingga Rosulullah r tidak perlu lagi menjelaskannya”, maka hal ini ada dua jawaban. Pertama, yang asal adalah dia tidak mengetahui. Yang kedua, dzohir keadaannya menunjukan bahwasanya dia adalah jahil, sebab dia tidak mengetahui bahwasanya tayammum itu bisa menggantikan mandi ketika tidak ada air.

Sifat Mandi Nabi
Sifat mandi Nabi r yang sempurna yang mencakup fardu-fardunya, kewajiban-kewajibannya, dan hal-hal yang disunnahkan ketika mandi adalah sebagai berikut :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْتَسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يَفْرُغُ بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَالِهِ, فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ (وَ فِيْ رِوَايَةٍ :كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ)( وَ فِيْ رِوَايَةِ مَيْمُوْنَةَ : غَيْرَ رِجْلَيْهِ) ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِيْ أُصُوْلِ الشَّعْرِ (وَ فِيْ رِوَايَةٍ : ثُمَّ يُخَلِّلُ شَعْرَهُ بِيَدِهِ حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ), ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ حَفَنَاتٍ (وَ فِيْ رِوَايَةٍ: فَبَدَأَ بِشَقِّ رَأْسِهِ الأَيْمَنِ ثُمَّ الأَيْسَرِ), ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ (وَ فِيْ رِوَايَةٍ:عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ), ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ (متفق عليه ولفظ لمسلم).
وَلَهُمَا, مِن حَدِيْثِ مَيْمُوْنَةَ قَالَت ْ: وَضَعْتُ لِرَسُوْلِ اللهِ وَضُوْءَ الْجَنَابَةِ فَأَكْفَأَ بِيَمِيْنِهِ عَلَى يَسَارِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ( وَ فِيْ رِوَايَةٍ :وَمَا أَصَابَهُ مِنَ الأَذَى) (وَغَسَلَهُ بِشِمَالِه)ِ, ثُمَّ ضَرَبَ (وَ فِيْ رِوَايَةٍ :دَلَكَ) يَدَهُ بِالأَرْضَ أَوِ الحَائِطِ (وَ فِيْ رِوَايَةٍ : فَمَسَحَهَا بِالتُّرَابِ) مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ, ثُمَّ غَسَلَ وَجِْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ, ُُثمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ, ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا (وَ فِيْ رِوَايَةٍ : بِالْمِنْدِيْلِ, فَرَدَّهُ), فَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدَيْهِ.

Dari “Aisyah berkata : Adalah Rosulullah jika mandi karena janabah dia mulai dengan membersihkan kedua tangannya, kemudian menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri, lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudlu (dalam riwayat yang lain sebagaimana wudlunya untuk sholat)(dalam riwayat Maimunah : selain kedua kakinya), kemudian dia mengambil air lalu dia masukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut (dalam riwayat yang lain : kemudian dia menyela-nyela rambutnya dengan tangannya hingga jika dia telah merasa bahwasanya telah mengena kulit kepalanya maka dia menumpahkan air ke kepalanya), lalu menyiram kepalanya dengan tiga genggam air (dalam riwayat lain : dia mulai dengan bagian kanan kepala lalu yang kiri) , kemudian mengguyur seluruh tubuhnya (dalam riwayat lain : ke seluruh kulit (tubuh) beliau) dan mencuci kedua kakinya. (Hadits riwayat Bukhori Muslim dan ini adalah lafal yang terdapat di Muslim, sedangkan tambahan-tambahan riwayat yang lain ada di Bukhori)
Dalam riwayat Bukhori dan Muslim juga dari hadits Maimunah, dia berkata : “Aku meletakkan bagi Nabi air untuk (mandi) janabah. Lalu dia memiringkan (tempat air tersebut) dengan menggunakan tangan kanannya ke tangan kanan kirinya dua kali atau tiga kali. Kemudian mencuci kemaluannya (dalam riwayat lain : dan kotoran yang ada padanya) (dalam riwayat lain : dengan tangan kirinya) lalu memukulkan (dalam riwayat lain : menggosok) tangannya ke bumi atau ke tembok (dalam riwayat lain : ke tanah) dua kali atau tiga kali (dalam riwayat lain :kemudian mencuci tangannya itu), kemudian berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung) lalu mencuci wajahnya dan mencuci kedua lengannya kemudian menumpahkan air ke kepalanya, lalu mencuci seluruh tubuhnya, lalu berpindah tempat, lalu mencuci kedua kakinya. Lalu aku memberikannya secarik kain dan dia tidak mau (dalam riwayat lain : sapu tangan tapi dia menolaknya) lalu dia mengeringkan air dengan kedua tangannya.
1. Berniat
Menurut Hanafiyah, berniat hanyalah sunnah (lihat fiqh wudlu dalam pembahasan niat). Adapun menurut jumhur adalah wajib. Yaitu berniat dalam hatinya untuk mandi besar, berdasarkan hadits Umar bin Al-Khoththab t dari Nabi r :
إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَ إِنَّمَا لِكُلٍ امْرِءٍ مَا نَوَى
“ Sesungguhnya amal-amal perbuatan itu tergantung pada niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang dia niatkan.”
Untuk masalah niat ada empat keadaan :
1. Dia berniat untuk mengangkat dua hadats (hadats besar dan kecil) secara sekaligus, maka kedua hadats tersebut terangkat. Sesuai dengan hadits Nabi r إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
2. Dia hanya berniat untuk mengangkat hadats besar saja. Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah maka hadats kecilnya pun otomatis terangkat (dan ini juga merupakan pendapat Syaikh As-Sa’di). Dalilnya adalah firman Allah U وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا قَاطَّهَّرُوْا maka jika dia telah bersuci dengan niat untuk mengangkat hadats besar maka ini telah cukup untuk dia, karena Allah U tidak menyebutkan hal-hal yang lain selain bersuci. Dan inilah pendapat yang benar.
3. Dia berniat untuk melakukan sesuatu yang tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan wudlu. Misalnya sholat. Jika dia berniat mandi untuk sholat dan tidak berniat untuk mengangkat hadats maka otomatis terangkat dua hadats dari dirinya, sebab sholat tidak sah kecuali dengan terangkatnya dua hadats.
4. Dia berniat untuk melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan kecuali dengan mandi (dan tidak mengapa tanpa wudlu). Misalnya membaca Al-Qur’an atau untuk berdiam di mesjid (bagi yang berpendapat demikian). Jika dia mandi dengan niat untuk membaca Al-Qur’an dan dia tidak berniat untuk mengangkat dua hadats maka yang terangkat hanyalah hadats besar saja. Sehingga jika dia ingin sholat atau ingin menyentuh mushaf (bagi yang berpendapat demikian) maka dia harus berwudlu. Namun kenyataannya sekarang, kebanyakan manusia mandi dengan niat untuk mengangkat hadats besar atau untuk sholat, maka terangkatlah kedua hadats mereka.
2. Membaca bismillah
Dan hukumnya adalah mustahab menurut jumhur, adapun menurut Hanabilah adalah fardlu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh t. Namun Hanabilah menganggap bahwasanya hukum membaca bismillah ketika mandi adalah lebih ringan daripada ketika wuldlu, sebab hadits Abu Huroiroh t tersebut hanya jelas mencakup wudlu dan tidak yang lainnya.
3.Mencuci kedua telapak tangannya
4.Mencuci kemaluan dengan tangan kiri dan menghilangkan kotoran yang terdapat di kemaluannya.
5. Membersihkan tangan kiri tersebut di tanah dan mengusapnya dengan tanah yang suci kemudian di cuci
Yaitu Membersihkan tangan kiri tersebut di tanah dan mengusapnya dengan tanah yang suci dan menggosoknya dengan baik, kemudian di cuci berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Maimunah atau menggosokan tangan kiri ke dinding kemudian mencucinya sesuai dengan hadits Maimunah atau mencucinya dengan air dan sabun.
6. Berwudlu
Para Ulama khilaf tentang berwudlu ketika mandi janabah, apakah hukumnya wajib atau hanya mustahab. Adapun nukilan Ijma’oleh Ibnu Battol bahwasanya wudlu hukumnya sunnah adalah tertolak. Abu Tsaur, dan Dawud, serta yang lainnya telah berpendapat bahwasanya mandi tidak bisa mewakili wudlu. Namun kebanyakan para ulama berpendapat akan tidak wajibnya berwudlu ketika mandi janabah dan bahwasanya hadats kecil telah masuk ke dalam hadats besar (namun tidak sebaliknya). Adapun menurut Hanafiyah harus disertai dengan niat wudlu juga Dan ini adalah pendapat Ibnu Hazm dan yang lainnya, dan ini adalah pendapat yang benar. Sebab hanya sekedar perbuatan Nabi r tidak bisa menunjukan akan wajibnya, dan tidak ada dalil yang menunjukan akan wajibnya. Adapun perincian cara berwudlu lihat penjelasan no 9 di bawah ini.
Perlu diperhatikan bahwasanya, jika seseorang telah mandi wajib dengan sah (dengan niat mengangkat hadats besar dan hadats kecil, lihat penjelasan tentang niat pada no 1 di atas), dan setelah mendi tersebut dia belum batal wudlu, maka dia tidak perlu berwudlu lagi. Dalilnya :
قَالَتْ عَئِشَةُ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ rلاَ يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ. وَعَنْ أِبْنِ عُمَرَ tأَنَّهُ قَالَ لِرَجُلٍ قَالَ لَهُ : إِنِّيْ أَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ ؟ فَقَالَ لَهُ : لَقَدْ تَعَمَّقْتَ
‘Aisyah berkata : “Rosulullah r tidak pernah berwudlu setelah mandi”. Dan dari Ibnu Umar t bahwasanya beliau berkata kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada :”Aku berwudlu setelah mandi ?”, maka Ibnu Umar berkata kepadanya :”Kamu telah berlebih-lebihan”
Berkata Syaikh Al-Albani : “Dzohir dari hadits bahwasanya yang sunnah adalah wudlu sebelum mandi bukan setelah mandi, dengan dalil hadits ‘Aisyah yang lain (sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim –pent)……, dan tidak diragukan lagi bahwa barangsiapa yang berwudlu sebelum mandi kemudian berwudlu lagi setelahnya maka dia telah berlebihan, dan barangsiapa yang mencukupkan wudlu setelah mandi (dia tidak berwudlu sebelum mandi tetapi sesudahnya –pent) maka dia telah menyelisihi sunnah.”
Pertanyaan :
Apakah mandi biasa (bukan mandi junub) tanpa wudlu, namun dengan niat mengangkat hadats kecil sudah cukup bagi kita ?, sehingga setelah mandi kita boleh sholat tanpa wudlu lagi ?
Jawab : Adapun mandi yang tidak disyari’atkan atau mandi biasa yang untuk membersihkan tubuh atau untuk mendinginkan tubuh maka hal ini tidak bisa mewakili wudlu (hadats kecilnya belum hilang), sebab mandi tersebut bukan termasuk ibadah, walaupun memang syari’at memerintahkan kita untuk berbuat bersih tetapi kebersihan bukan dengan cara seperti ini, bahkan kebersihan secara mutlak dengan apa saja yang bisa menimbulkan kebersihan. Dan bagaimanapun mandi untuk mendinginkan tubuh atau untukmembersihkan wudlu maka tidak bisa mewakili wudlu.
Jika seseorang mandi biasa (atau dia mandi junub lantas dia menyentuh kemaluannya dengan syahwat) kemudian dia berwudlu dalam keadaan telanjang, apakah wudlunya sah ?
Jawab : Wudlunya sah, namun yang lebih baik seseorang jika telah selesai mandi hendaknya dia memakai baju agar auratnya tidak tetap terbuka tanpa adanya hajah.
7. Memasukkan jari-jari ke air kemudian menyela-nyela rambut dengan jari-jari tersebut hingga ke kulit kepala.
Lalu menyiram kepalanya dengan tiga cidukan dengan kedua tangannya, sesuai dengan hadits Maimunah dan ‘Aisyah. Dia mulai dengan menyirami bagian kanan kepala kemudian bagian kiri kemudian bagian tengah kepala, sesuai dengan hadits ‘Aisyah. Dan hukum mencuci kulit kepala adalah wajib baik rambutnya tebal maupun tipis, termasuk juga mencuci kulit dagu yang ditumbuhi jenggot. Berdasarkan hadits Ummu Salamah bahwasanya dia bertanya kepada Nabi r tentang mandi janabah, maka Nabi r berkata :
تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءً قَتُطَهِّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُوْرَ ثُمَّ تَصُبُّ غَلَى رَأْسِهَا فَتُدَلِّكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُؤُوْنَ رَأْسِهَا, ثُمَّ تُفِيْضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ
Salah seorang dari kalian mengambil air lalu dia bersuci dan membaguskan bersucinya tersebut, lalu menyiram kepalanya dan menggosokkannya hingga sampai ke akar rambut, lalu mengguyurkan air di atas kepalanya. (Riwayat Muslim)
Mengenai rambut wanita, terjadi khilaf diantara para ulama. Namun yang rojih adalah bagi wanita tidak perlu menguraikan rambutnya ketika mandi karena janabah sesuai dengan hadits Ummu Salamah, dia berkata :.
قُلْتُ : يَارَسُوْلَ الله, إِنِّيْ امْرَأَهٌ أَشُدُّ شَعْرَ رَأْسِيْ, أَفَأَنْقُضُهُ لِغَسْلِ الْجَنَابَةِ ؟ قَالَ : لاَ, إِنَّمَا يَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكَ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ.
Aku berkata : “Ya Rosulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang mengikat rambutku. Apakah aku membukanya untuk mandi janabah ?”, Rosulullah r menjawab :”Tidak”, tapi kamu cukup mengguyur air di atas kepalamu tiga kali”.
Dan disunnahkan bagi wanita untuk menguraikan rambutnya ketika mandi karena haidl sesuai dengan hadits ‘Aisyah, yaitu Rosulullah r berkata kepadanya ketika dia sedang haidl :
خُذِيْ مَائَكِ وَ سِدْرَكِ وَامْتَشِطِيْ
Ambillah airmu dan daun bidaramu dan bersisirlah
Dan tidaklah mungkin bisa bersisir kecuali dengan membuka ikatan rambut.
Adapun hadits Ali adalah dlo’if yaitu bahwasanya Rosulullah r bersabda :
مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جَنَابَةٍ لَمْ يُصِبْهُ الْمَاءُ فَعَلَ اللهُ بِهِ كَذَا وَ كَذَا مِنَ النَّارِ
Barang siapa yang meninggalkan tempat sehelai rambut karena janabah yang tidak tersentuh air, maka Allah akan melakukan ini dan itu baginya dari neraka.
Bagaimana dengan rambut yang terurai ?
Maka mencucinya adalah wajib menurut Syafi’iyah (dan ini juga merupakan pendapat Hanabilah yang paling rojih), mereka berdalil dengan hadits Abu Huroiroh t yang dho’if yaitu bahwasanya Rosulullah r bersabda :
إِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَابَةٌ, فَاغْسِلُوْا الشَّعْرَ, وَأَنْقُوْا الْبَشَرَ
Sesungguhnya dibawah setiap rambut adalah janabah, maka cucilah rambut dan bersihkanlah kulitnyat.
Adapun menurut Hanafiyah dan Malikiyah tidak wajib berdasarkan hadits Ummu Salamah yang telah lalu.
8. Menyiramkan air ke kepala dan seluruh tubuh.
Sesuai dengan hadits Maimunah dan ‘Aisyah, dimulai dengan menyirami bagian kanan tubuh kemudian yang kiri sesuai dengan hadits ‘Aisyah :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِيْ تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِيْ شَاْنِهِ كُلِّهِ
“Adalah menyenangkan Rosulullah untuk memulai dengan yang kanan ketika memakai sendal, menyisir rambut, ketika bersuci, dan dalam semua keadaan”.
Dan hendaknya dia memperhatikan untuk mencuci kedua ketiaknya dan bagian-bagian tubuh yang terlipat dan pangkal kedua paha sesuai hadits ‘Aisyah, dan dia menggosok badannya jika kesucian bagian tersebut tidak bisa sempurna tanpa digosok..
Apakah wajib baginya untuk beristinsyaq dan berkumur-kumur atau yang lainnya ?
Hanabilah dan Hanafiyah mewajibkan berkumur-kumur dan beristinsyaq karena harus mengenai seluruh tubuh. Adapun Malikiyah dan Syafi’iyah bahwasanya berkumur dan beristinsyaq hanyalah sunnah sebagaimana disunnahkan ketika berwudlu.
9. Berpindah tempat kemudian mencuci kedua kaki.
Adapun mengulangi mencuci kaki (setelah mencucinya ketika wudlu) maka hal ini tidaklah jelas dalam hadits. Hal ini (yaitu mencuci kaki ketika wudlu) merupakan istimbat dari lafal وُضُوْئَهُ لِلصَّلاَةِ (sebagaimana wudlunya ketika akan sholat), karena dzohir lafal ini mencakup mencuci kedua kaki juga dan juga merupakan istimbat dari lafal ُُثمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ (kemudian dia mencuci seluruh badannya) karena lafal ini juga mencakup mencuci kedua kaki. Bahkan telah ada lafal yang jelas dalam shohih Muslim (1/174) dengan lafal ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ (kemudian dia menyirami seluruh tubuhnya lalu mencuci kedua kakinya). Namun dalam hadits Maimunah dalam riwayat Bukhori disebutkan تَوَضَّأَ رَسُوْلُ الله وُضُوْئَهُ لِلصَّلاَةِ غَيْرَ رِجْلَيْهِ (Rosulullah r berwudlu sebagaimana wudlu ketika sholat selain kedua kaki), dan ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ (kemudian dia berpindah lalu mencuci kedua kakinya). Dan ini adalah nash akan bolehnya mengakhirkan mencuci kedua kaki ketika mandi, berbeda dengan hadits ‘Aisyah. Dan mungkin Rosulullah r melakukan kedua cara ini, terkadang dia mencuci kedua kakiknya ketika wudlu dan terkadang beliau beliau berwudlu namun beliau mengakhirkan mencuci kedua kakinya.
Dan hendaknya janganlah dia berlebih-lebihan ketika menggunakan air, jangan telalu berlebih-lebihan dan jangan pula sebaliknya.
Mandi-mandi yang disunnahkan
1. Mandi hari Jum’at
Sesuai dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudri t bahwasanya Rosulullah bersabda :
غَسْلُ يَوْمِ الْجُمِعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Mandi hari jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang mimpi (baligh)
Dan hadits ‘Aisyah dia memarfu’kannya :
الْغَسْلُ يَوْمَ الْجُمِعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَ أَنْ يَسْتَنَّ وَأَنْ يَمَسَّ طِيْبًا إِنْ وَجَدَ
Mandi pada hari jum’at wajib bagi setiap orang yang mimpi (baligh) dan bersiwak dan memakai minyak wangi jika dia mendapatkannya.
Namun ada khilaf apakah hukum mandi jum’at itu wajib atau sunnah.


2. Mandi untuk berihrom
Sesuai dengan hadits Zaid bin Tsabit t:
أَنَّ النَّبِيَّ تَجَرَّدَ لإِهْلاَلِهِ وَاغْتَسَلَ
Bahwasanya Nabi r tidak berpakaian untuk berihlal dan beliau mandi
3. Mandi ketika masuk Mekah
Karena Ibnu Umar t tidaklah dia masuk Mekah kecuali dia bermalam di Dzi Tuwa hingga subuh dan dia mandi, dan dia menyebutkan bahwasanya hal itu (apa yang telah dilakukannya) dari Nabi r
4. Mandi setiap kali akan bersenggama
Sesuai dengan hadits Abu Rofi’t:
أَنَّ النَّبِيَّ rطَافَ ذَاتَ يَوْمٍ عَلَى نِسَائِهِ, يَغْتَسِلُ عِنْدَ هذِهِ وَعِنْدَ هذِه. قَالَ : فَقُلْتُ :يَا رَسُوْلَ اللهِ, أَلاَ تَجْعَلُهُ غُسْلاً وَاحِدً؟ قَالَ : هذَ أَزْكَى وَأَطْيَبُ
Bahwasanya Nabi r mengelilingi istri-istrinya pada suatu hari, dan dia mandi di sisi istri yang ini dan di sisi istri yang ini. Berkata Abu Rofi’ t : Lalu aku berkata :”Ya Rosulullah, tidakkah engaku menjadikannya sekali mandi saja ?”, Rosulullah r berkata : “Ini lebih bersih dan lebih baik”
Untuk masalah mengulangi jimak, maka ada tiga tingkatan :
1. Dia mandi sebelum dia mengulanginya. Ini adalah tingkatan yang paling sempurna.
2. Dia hanya berwudlu sebelum dia mengulangi jimaknya. Tingkatan ini adalah di bawah tingkatan yang pertama.
3. Dia mengulangi jimak tanpa mandi dan tanpa wudlu. Ini adalah tingkatan yang peling rendah, namun hal ini boleh.
5. Mandi setelah memandikan mayat
Sesuai dengan hadits Abu Huroiroh t, dia memarfu’kannya :”Barangsiapa yang memandikan mayat maka mandilah”, dan sesuai dengan hadits ‘Aisyah, dia berkata :”Rosulullah r mandi karena empat perkara : karena janabah, karena hari jum’at, karena berbekam, dan karena memandikan mayat”.
Dan yang menunjukan bahwa hal ini tidaklah wajib adalah hadits Asma’ binti ‘Umais (istri Abu Bakar t), dia memandikan Abu Bakar t ketika Abu Bakr t wafat, lalu dia keluar dan bertanya kepada para muhajirin yang bertemu dengannya. Lalu dia berkata :”Sesungguhnya saya berpuasa dan hari ini adalah hari yang dingin sekali, apakah aku harus mandi (setelah memandikan Abu Bakr t)?, lalu mereka berkata :”Tidak”
Syaikh Bin Baz menjelaskan bahwasanya hal ini menunjukan bahwasanya mandi karena memandikan mayat adalah hal yang ma’lum (yang diketahui) oleh para shahabat, tetapi hal ini adalah sunnah.
6. Mandi karena mengubur orang musyrik
Sesuai hadits Ali bin Abi Tholib t bahwasanya beliau mendatangi Nabi r, lalu Nabi r berkata :”Sesungguhnya Abu Tholib telah mati”, lalu beliau berkata :”Pergilah engkau lalu kuburkanlah dia!”. Ali t berkata :”Sesungguhnya dia mati dalam keadaan musyrik”. Beliau berkata :”Pergilah dan kuburlah dia”. (Ali t berkata) :”Ketika aku telah menguburnya aku kembali ke Nabi r, lalu beliau berkata kepadaku :”Mandilah””
7. Mandi bagi orang yang beristihadloh ketika akan setiap akan sholat atau ketika menggabungkan dua sholat
Sesuai dengan hadits ‘Aisyah bahwasanya Ummu Habibah mengalami istihadloh di masa Rosulullah r, lalu Nabi r memerintahnya untuk mandi setiap sholat. Dan hadits Hamnah binti Jahsin bahwasanya Nabi r berkata kepadanya :”Aku akan memerintahkan engkau dengan dua perkara, mana diantara keduanya yang engkau laksanakan maka telah mencukupi engkau, kalau engkau mampu untuk melaksanakan keduanya maka engkaulah yang lebih mengetahui.” Dan dalam riwayat yang lain Nabi r berkata kepadanya :”Dan jika engkau mampu untuk mengakhirkan sholat Dzuhur dan engkau menyegerakan sholat Ashar lalu engkau mandi dan engkau menggabungkan antara dua sholat Dzuhur dan Ashar dan engkau mengakhirkan Magrib dan menyegerakan Isya’ lalu engkau mandi dan engkau menggabungkan dua sholat, maka lakukanlah !. Dan engkau mandi bersama sholat subuh maka lakukanlah, dan berpuasalah jika engkau mampu untuk itu.” Nabi r berkata :”Ini adalah perkara dari dua perkara yang paling aku sukai”
8. Mandi setelah pingsan.
Sesuai dengan hadits ‘Aisyah, beliau berkata : Nabi r dalam keadaan sakit yang berat, lalu berkata :”Apakah manusia telah sholat?”, kami berkata :”Belum, mereka sedang menunggu engkau.”, beliau berkata :
ضَعُوْا لِيْ مَاءً فِيْ الْمِخْصَبِ (”Letakkan untukku air di mikhdlob”). ‘Aisyah berkata : Maka kami lakukan (permintaan beliau untuk mengambil air), lalu beliau mandi, lalu beliau bangkit, maka beliau pingsan. Kemudian beliau sadar lalu berkata : “Apakah manusia telah sholat?”, kami berkata :”Belum, mereka sedang menunggu engkau ya Rosulullah”. Beliau berkata :”Letakkan untukku air di mikhdlob” maka dia duduk dan mandi…..”
Rosulullah r melakukan hal itu tiga kali dan dia dalam keadaan berat dengan sakitnya, maka hal ini menunjukan akan sunnahnya mandi karena pingsan.
9. Mandi karena berbekam.
Sesuai dengan hadits ‘Aisyah, berkata :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَغْتَسِلُ مِنْ أَرْبَعٍ : مِنَ الْجَنَابَةِ, وَيَوْمِ الْجُمْعَةِ, وَ مِنَ الْحِجَامَةِ, وَ مِنْ غَسْلِ الْمَيِّتِ
Adalah Rosulullah mandi karena empat hal, karena janabah, karena hari jum’at, karena berbekam, dan karena memandikan mayat.
10. Mandi ketika masuk Islam (bagi yang menganggap hal ini adalah sunnah).
Lihat hal 14
11. Mandi ketika dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adlha).
Berkataan para ulama tidak ada hadits yang shohih dari Nabi r dalam masalah ini. Berkata Syaikh Al-Albani :”Dan yang paling baik yang dijadikan hujjah akan sunnahnya mandi ketika dua hari raya adalah apa yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari jalan As-Syafi’i dari Zadan, dia berkata :”Seorang laki-laki bertanya kepada Ali t tentang mandi, maka Ali t berkata :”Mandilah setiap hari jika engkau kehendaki !”, lalu laki-laki itu berkata :”Bukan, (tapi) mandi yang benar-benar mandi”, Ali t berkata :”(Mandi) pada hari Jum’at, pada hari ‘Arofah, pada hari An-Nahr (Idlul Adlha’), dan pada hari ‘Idul Fitri”. Dan dari Sa’id ibnil Musoyyib bahwasanya beliau berkata : “Sunnah hari raya ‘Idul Fitri ada tiga, berjalan ke musholla (tanah lapang), makan sebelum keluar (ke musholla), dan mandi”. Dan telah tsabit bahwasanya Abdullah bin ‘Umar t mandi pada hari ‘Idul Fitri sebelum beliau berangkat ke musholla.
12. Mandi ketika hari ‘Arofah.
Dalilnya sebagaimana telah lalu.

Maroji’ :
Asy-Syarhul Mumti’, karya Syeikh Al-Utsaimin.
Thuhurul Muslim, karya Syeikh Al-Qohthony.
Al-Fiqh Al-Islami, karya Doktor Wahbah Az-Zuhaili.
Tamamul Minnah,Karya Syaikh Al-Albani
Jami’ Ahkamun Nisa’, karya Syaikh Mustafa Al-Adawi
Fatawa Al-Madinah Al-Munawaroh, karya Syaikh Al-Albani
Irwaul golil, karya Syaikh Al-Albani jilid 1
Taisirul ‘Alam, Karya Syaikh Ali Bassam
Majmu’ Fatawa, karya Syaikh Utsaimin, jilid 4
Fathul Bari, jilid 1

Tidak ada komentar: