Selamat datang Para Pecinta Rasulullah Saw

Cintailah ahlul baitku karena kecintaan kalian padaku...semoga kita semua dikumpulkan bersama Rasulullah SAW dan ahlul baitnya kelak di surga Allah SWT, amin

Senin, 23 Juni 2008

(HUKUM-HUKUM TOLAQ)

Tolaq dalam segi luqhroh bhs arab artinya:
(putusnya ikatan)
sedangkan dalam syari'at:
(putusnya ikatan pernikahan dengan menggunaka lafadz tolaq atau lain sebagainya.)
hanya saja sahnya tolaq itu dari seorang suami,baaliqh,berakal,tidak krn paksaan...
kalau selain suami maka tdk sah tolaqnya,begitu jg (anak kecil) dan bg org yg hilang akalnya disebabkan udzur seperti(gila)..
kalu bukan karena udzur seperti(sakran yg disengajakan sakrannya)maka tolaqnya terjadi..atau org yg dipaksa untuk talaq bukan karena haq maka talaqnya tdk dianggap..
adapun syaratnya paksaan dlm talaq adalah:mampunya org yg memaksa untuk melakukan ancamannya dan tidak mampunya yg dipaksa untuk mencegah atau membela diri dan lain sebainya,,dan besarnya dugaan jikalaiu dia tdk mengikuti kehendaknya maka ancaman tsbt akan bener-bener terjadi..

( Ringkasan talaq pertama: )

Bagi seorang suami boleh menceraikan seorang istri oleh dirinya sendiri,,dan baginya juga untuk mewakilkan lafadz talaqnya kpd orang lain dengan izinnya walaupun yg diwakilkan adalah perempuan..dan bagi yg diwakili atasnya melafdzkan kalimat talaq kpn pun dia inginkan..
tidak sah mewakili didalam talaq kalau itu berupa ta'lik..
jikalau suami mengatakan kpd istrinya,(engkau talaq dirimu sendiri)..maka jika saat itu jg istrinya mengatakan (saya talaq diri saya),,maka jatuhlah talaq bagi istri tsbt..tapi kalau diakhirkan kalimat talaqnya maka talaqnya tidak jatuh..terkecuali jikalau suami mengatakan talaqlah dirimu kapanpun kau mau..maka keadaan sprti ini tdk disyaratkan langsung(saat itu juga)..
(dimakruhkan) bagi suami menceraikan istri tanpa ada hajat,,berbeda kalau istri tersebut tdk bisa memenuhi hak-haknya sebagai seorang istri atau selalu durhaka pd suami..
dan (diharamkan) bagi suami mentalaq istri dalam keadaan haid..atau dalam keadaan suci tapi habis dijima' oleh suami tsbt..
dengan alasan akan tampak penyesalan jikalau istri tsbt dalam selang waktu diketahui hamil..
jikalau terjadi hal spt ini maka berdosa bagi suami,,sedangkan talaqnya ttp jatuh..dan disunnahkan agar meruju' istri tsbt sblm habis masa iddahnya..

( Ringkasan talaq kedua : )

Lafadz-lafadz yg menjatuhkan talaq :
1) sorih
2) kinayah
sorih adalah : ucapan kalimat talaq baik dibarengi niat talaq ataupun tidak..hukum talaqnya ttp jatuh.
kinayah adalah : ucapan kalimat talaq yg harus dibarengi dengan niat,,jika tdk maka talaqnya tdk jatuh.
adapun kalimat sorih adalah :
1) lafadz talaq (saya ceraikan kamu)
2) lafadz firoq (saya firoq\pisah kamu)
3) lafadz lepas (saya lepas kamu)
adapun kalimat kinayah adalah :
suami yg mengatakan kpd istrinya :
~ (engkau telah terputus dariku)
~ (engkau telah aku tinggalkan)
~ (engkau haram bagiku)
~ (engkau telah mati)
~ (engkau sudah jauh dariku)
~ (pergilah engkau pd klrgmu)
~ (engkau sekarang sendirian)

Tidak ada komentar: