Selamat datang Para Pecinta Rasulullah Saw

Cintailah ahlul baitku karena kecintaan kalian padaku...semoga kita semua dikumpulkan bersama Rasulullah SAW dan ahlul baitnya kelak di surga Allah SWT, amin

Jumat, 05 September 2008

Menyentuh istri setelah wudhu, batal tidak?

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ya Habib ane mau bertanya masalah fiqh yang berkaitan dengan wudhu,

ya habib ane kan sering sholat jamaah dengan istri di rumah, setelah salam dan doa istri ane selalu cium tangan sama ane atau sebelum sholat terkadang sering bersentuhan kulit. apakah dapat membatalkan wudhu ane dan istri ? selanjutnya ya habib apakah ada perbedaan antara muhrim dengan mahrom ? sebab banyak orang mengatakan kalau bukan istri disebut bukan muhrimnya atau mahromnya. ataukah memang keduanya sama ya habib ?

syukran katsiran atas penjelasannya, semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan ilmu kepada antum ya habib.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hazami

Jawab

alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda

saudaraku yg kumuliakan,
bersentuhan dengan istri membatalkan wudhu, demikian dalam madzhab syafii, jika memang dikehendaki dan mesti bersalaman maka baiknya anda memakai kaus tangan tipis, atau selesaikan semua shalat ba'diyah dan dzikir anda terlebih dahulu,

namun memang tak disunnahkan istri mencium tangan suami dalam waktu yg kerap, hal itu tak dilakukan oleh Rasul saw, mengenai Mahrom dan Muhrim adalah istilah yg sama untuk lawan jenis yg haram dinikahi oleh kita.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

4 komentar:

Anonim mengatakan...

sapa yg bilang menyentuh istri saat masih dlam keadaan wudhu batal... Ga da dalil nya...
mahzab siapa yg bilang.. Mana kata2 imam syafii di saat bilang kalo bersentuhan wudhu batal...

ente ngacok habib...

Zaelani Rizal mengatakan...

Dari Aisyah d bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata: Tidaklah dia kecuali anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 178, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan Al-Albani dalam Al-Misykah: 323. Lihat pembelaan hadits ini secara luas dalam At-Tamhid 8/504 Ibnu Abdil Barr dan Syarh Tirmidzi 1/135-138 Syaikh Ahmad Syakir).

AR mengatakan...

Didalam madzhab Kami (syafi'iyah) membatalkan wudlu', sama saja dengan syahwat atau pun tidak, sama saja dengan sengaja atau tidak, namun tidak membatalkan wudlu' jika ada penghalangnya meskipun kain yang tipis, ini juga pendapat Sayyidina Umar bin Khaththab, Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Umar, Ziyad bin bin Aslam, Mak-hul, Asy-Sya'biy, An-Nakh'iy, 'Atha' bin As-Sa'ib, Az-Zuhriy, Yahya bin Mu'adz Al-Anshoriy dan Rabi'ah serta Sa'id bin Abdul 'Aziz pada salah satu dari dua riwayatnya.

Unknown mengatakan...

Ente bahlul