assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
puji serta syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang sampai saat ini kita masih di beri nikmat yg sangat banyak dan tak terhitung solawat serta salam selalu tercurah limpahke pada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sehabat mudah-mudahan kita semua mendapat syafaat dari Nabi Muhammad.
Habib Munzir yang saya muliakan dan saya cintai serta hormati.Mudah-mudahan Habib sekeluarga selalu di beri ke sehatan serta panjang umur dan bertambah ilmunya yang banyak dan bermanfaat untuk umat islam.Amin
Habib Muzir yang saya cintai,saya ada beberapa pertanyaan :
1. Teman saya berkata pada saya bahwa Nabi Muhammad pernah setelah Wudhu lalu mencium istrinya ke mudian baru Sholat.Menurut teman saya itu merupakan Hadis Nabi.Apakah benar dan apakah yang di lakukan Nabi tidak membatalkan Wudhunya , klw memang ada hadits nya itu shaih atau do'if ?
2.bib ada nisa yg tanya ke ane pertanyaan nya kaya gini ? apakah suami kiat berhak mengetahui pengahasilan kita dan apakah suami berhak ikut campur dalam pengeluaran uang itu ?
3. Habib saya sebenarnya ingin sekali dapat hadir dalam pengajian yg habib pimpin tapi sampai saat ini saya belum dapat hadir di karenakan di daerah saya juga ada pengajian yg d i pimpin oleh Habib ALi zaenal Abidin Al-Kaff Condet.do'akan saya ya bib agar saya dapat hadir dalam majlis yg habib pimpin.
untuk jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih dan saya mohon maaf kalo kata-kata saya banyak yg salah dan mudah mudahan ilmu yang habib berikan dapat bermanfaat bagi saya dan keluarga saya.Amin.
4 . bib ada nisa yg tanya ke sayah , apakah sama hak mertua nya dengan hak ibunya ?
5 . bib klw istri kita bekerja dia memberikan sebagian penghasilannya kepada orang tuanya tanpa izin dari suaminya apakah perbutan itu di benarkan dlm agama dan apakah istri tsb tidak berdosa tanpa izin suaminya
Jawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat dan kasih sayang Nya semoga selalu mewarnai hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai hal itu adalah pada madzhab Imam Hambali, haditsnya dhoif, Namun Imam Ahmad bin hannbal tetap memakainya sebagai hujjah, dan Imam syafii tetap berpendapat bahwa persentuhan pria dan wanita yg bukan muhrim batal wudhu.
2. Selama wanita itu bekerja sendiri tanpa bantuan suaminya, maka boleh ia memberitahunya dan boleh juga tidak, dan suami tidak berhak atas uang itu bila uang itu murni hasil kerja istri.
3. Salam hormat untuk Hb Ali Alkaff.
4 . hak mertua tentunya berbeda dengan hak orang tua kandung, walaupun mereka di manzilah orang tua, namun hak dan kewajiban kita pada mereka tentunya berbeda.
5 . selama ia bekerja sendiri dan uang itu adalah uangnya maka suami tak berhak untuk melarangnya, namun tentunya secara adab selayaknya istri tak berbuat demikian.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a’lam
Tanya
munzir tulis:
4 . hak mertua tentunya berbeda dengan hak orang tua kandung, walaupun mereka di manzilah orang tua, namun hak dan kewajiban kita pada mereka tentunya berbeda.
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Alhamdilillah Hilladzi Hadana Lihaza....
Ya Habib, mengenai jawaban Habib diatas, ini kan pertanyaan dari pihak istri...jadi siapa yang lebih berhak / lebih banyak hak nya antara mertu atau ibu kandung si istri....
Tapi kalau pertanyaan nya dari sang suami....siapakah yang lebih berhak, apakah metua atau orang tua si suami......mohon penjelasan nya Ya Habib.....
Terimakasih atas waktu dan penjelasan dari Habib,
Semoga Allah selalu memelihara kesehatan Habib... Amiiiinn
Mohon maaf atas segala ketidak sopanan,
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Jawab
tentunya istri mendahulukan hak dan kewajiban ayah dan ibu kandungnya dari mertua, dan suami mendahulukan hak dan kewajiban ayah dan ibu kandungnya dari mertua.
wallahu a'lam
Selamat datang Para Pecinta Rasulullah Saw
Cintailah ahlul baitku karena kecintaan kalian padaku...semoga kita semua dikumpulkan bersama Rasulullah SAW dan ahlul baitnya kelak di surga Allah SWT, amin
Yang Mau Usaha...klik aja
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Jumat, 05 September 2008
Menyentuh istri setelah wudhu, batal tidak?
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ya Habib ane mau bertanya masalah fiqh yang berkaitan dengan wudhu,
ya habib ane kan sering sholat jamaah dengan istri di rumah, setelah salam dan doa istri ane selalu cium tangan sama ane atau sebelum sholat terkadang sering bersentuhan kulit. apakah dapat membatalkan wudhu ane dan istri ? selanjutnya ya habib apakah ada perbedaan antara muhrim dengan mahrom ? sebab banyak orang mengatakan kalau bukan istri disebut bukan muhrimnya atau mahromnya. ataukah memang keduanya sama ya habib ?
syukran katsiran atas penjelasannya, semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan ilmu kepada antum ya habib.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hazami
Jawab
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
bersentuhan dengan istri membatalkan wudhu, demikian dalam madzhab syafii, jika memang dikehendaki dan mesti bersalaman maka baiknya anda memakai kaus tangan tipis, atau selesaikan semua shalat ba'diyah dan dzikir anda terlebih dahulu,
namun memang tak disunnahkan istri mencium tangan suami dalam waktu yg kerap, hal itu tak dilakukan oleh Rasul saw, mengenai Mahrom dan Muhrim adalah istilah yg sama untuk lawan jenis yg haram dinikahi oleh kita.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Ya Habib ane mau bertanya masalah fiqh yang berkaitan dengan wudhu,
ya habib ane kan sering sholat jamaah dengan istri di rumah, setelah salam dan doa istri ane selalu cium tangan sama ane atau sebelum sholat terkadang sering bersentuhan kulit. apakah dapat membatalkan wudhu ane dan istri ? selanjutnya ya habib apakah ada perbedaan antara muhrim dengan mahrom ? sebab banyak orang mengatakan kalau bukan istri disebut bukan muhrimnya atau mahromnya. ataukah memang keduanya sama ya habib ?
syukran katsiran atas penjelasannya, semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan ilmu kepada antum ya habib.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hazami
Jawab
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
bersentuhan dengan istri membatalkan wudhu, demikian dalam madzhab syafii, jika memang dikehendaki dan mesti bersalaman maka baiknya anda memakai kaus tangan tipis, atau selesaikan semua shalat ba'diyah dan dzikir anda terlebih dahulu,
namun memang tak disunnahkan istri mencium tangan suami dalam waktu yg kerap, hal itu tak dilakukan oleh Rasul saw, mengenai Mahrom dan Muhrim adalah istilah yg sama untuk lawan jenis yg haram dinikahi oleh kita.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
"Sifat Sholat Nabi Saw" karya Muhammad Nashirudin Al-Bani
Assalamualaikum Wr. Wb
Yth. Habib Munzir yang kami muliakan, terima kasih sekali atas sarannya dan semoga menjadi berkah bagi saya dan keluarga serta para anggota MR yang membaca email ini ..
Berkaitan dengan masalah tuntutan sholat Rasulullah tersebut diatas bib, memang dalam buku "Sifat Sholat Nabi Saw" karya Muhammad Nashirudin Al-Bani, pendapat-pendapat tata car sholat menurut para Mahzab 4 diabaikan, hal ini dilakukan karena penulis buku tersebut beralasan justru dengan memakai pendapat-pendapat Mahzab 4 banyak menimbulkan perbedaan tata cara sholat sehingga menimbulkan kebingungan kaum muslim (istilahnya pemurnian islam-lah bib).
Bib, apakah benar begitu ? pasalnya bib sekarang ini banyak intelektual-intelektual muda yang tata cara sholatnya seperti dalam buku itu bahkan yang tadinya sholatnya bermadzab Syafii berubah 100% seperti dalam buku itu bib, saya kadang-kadang berfikir apakah selama ini tata cara sholat saya salah (saya penganut Imam Syafii), makanya dengan konsultasi seperti ini bib saya sangat terbantu dan mohon doanya bib semoga saya dan keluarga saya serta para anggota MR yang membaca email ini diberikan ke-Istiqomahan/tiada keraguan lagi dalam menjalankan sholat sesuai yang habib sarankan diatas ....
Oh ya bib, apakah forum seluruh tanya jawab di MR ini sudah dibukukan ? bagaimana cara memilikinya ?
Demikian uneg-uneg saya bib, semoga Allah Swt membalas kebaikan Habib Munzir serta selalu diberikan kesehatan ... Amin (kenapa saya berdoa demikian bib, karena saya sedih kalau habib sakit sehingga tidak bisa mengasuh taklim/on-line di website MR. Hal ini semua karena saya rindu petuah-petuah Habib Munzir walaupun sakit merupakan kepastian milik Allah Swt terhadap umatnya)
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Salam Takzim
Belawan, 14 Pebruari 2008
Aqbal Qosim
Jawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
Al Bani tidak diakui sebagai Muhaddits, ia tak memiliki satu sanad hadits pun, bagaimana ia disebut muhaddits?, fatwa mengenai hadits dari orang yg tidak memiliki sanad adalah fatwa yg tertolak, dan semua pendapatnya dhoif, dan sungguh kesusu dan keliru orang yg mengikutinya,
Imam Ahmad bin Hanbal hafal 1.000.000 (1 juta) hadits dengan sanad dan hukum matannya, ia berguru kepada Imam Syafii, kalau muridnya saja spt itu maka bagaimana gurunya?, Imam Syafii berguru pada Imam Malik (Maliki), dan Imam Malik hidup sezaman dg Imam Hanafi, dan mereka berdua berguru pada Tabiin dan Sahabat, yg berguru pada Rasulullah saw,
maka kesemua mereka 4 Imam Madzhab itu berasal dari satu rumpun, dan mereka diikuti oleh ribuan Imam, Huffadh dan Hujjatul islam setelah mereka, Hujjatul Islam adalah pakar hadits yg telah hafal lebih dari 300.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya, Huffadh adalah mereka yg telah hafal lebih dari 100.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya.
4 Imam besar ini diikuti oleh ribuan Huffadh, Imam, hujjatul islam, dari zaman ke zaman setelah mereka,
lalu apa artinya seorang Albani yg menentang mereka itu semua?, ia tak punya satu sanad haditspun, hanya menukil dari buku buku hadits yg tersisa masa kini.
hal yg sangat menyakitkan adalah banyaknya muslimin yg mengikutinya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Yth. Habib Munzir yang kami muliakan, terima kasih sekali atas sarannya dan semoga menjadi berkah bagi saya dan keluarga serta para anggota MR yang membaca email ini ..
Berkaitan dengan masalah tuntutan sholat Rasulullah tersebut diatas bib, memang dalam buku "Sifat Sholat Nabi Saw" karya Muhammad Nashirudin Al-Bani, pendapat-pendapat tata car sholat menurut para Mahzab 4 diabaikan, hal ini dilakukan karena penulis buku tersebut beralasan justru dengan memakai pendapat-pendapat Mahzab 4 banyak menimbulkan perbedaan tata cara sholat sehingga menimbulkan kebingungan kaum muslim (istilahnya pemurnian islam-lah bib).
Bib, apakah benar begitu ? pasalnya bib sekarang ini banyak intelektual-intelektual muda yang tata cara sholatnya seperti dalam buku itu bahkan yang tadinya sholatnya bermadzab Syafii berubah 100% seperti dalam buku itu bib, saya kadang-kadang berfikir apakah selama ini tata cara sholat saya salah (saya penganut Imam Syafii), makanya dengan konsultasi seperti ini bib saya sangat terbantu dan mohon doanya bib semoga saya dan keluarga saya serta para anggota MR yang membaca email ini diberikan ke-Istiqomahan/tiada keraguan lagi dalam menjalankan sholat sesuai yang habib sarankan diatas ....
Oh ya bib, apakah forum seluruh tanya jawab di MR ini sudah dibukukan ? bagaimana cara memilikinya ?
Demikian uneg-uneg saya bib, semoga Allah Swt membalas kebaikan Habib Munzir serta selalu diberikan kesehatan ... Amin (kenapa saya berdoa demikian bib, karena saya sedih kalau habib sakit sehingga tidak bisa mengasuh taklim/on-line di website MR. Hal ini semua karena saya rindu petuah-petuah Habib Munzir walaupun sakit merupakan kepastian milik Allah Swt terhadap umatnya)
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Salam Takzim
Belawan, 14 Pebruari 2008
Aqbal Qosim
Jawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
Al Bani tidak diakui sebagai Muhaddits, ia tak memiliki satu sanad hadits pun, bagaimana ia disebut muhaddits?, fatwa mengenai hadits dari orang yg tidak memiliki sanad adalah fatwa yg tertolak, dan semua pendapatnya dhoif, dan sungguh kesusu dan keliru orang yg mengikutinya,
Imam Ahmad bin Hanbal hafal 1.000.000 (1 juta) hadits dengan sanad dan hukum matannya, ia berguru kepada Imam Syafii, kalau muridnya saja spt itu maka bagaimana gurunya?, Imam Syafii berguru pada Imam Malik (Maliki), dan Imam Malik hidup sezaman dg Imam Hanafi, dan mereka berdua berguru pada Tabiin dan Sahabat, yg berguru pada Rasulullah saw,
maka kesemua mereka 4 Imam Madzhab itu berasal dari satu rumpun, dan mereka diikuti oleh ribuan Imam, Huffadh dan Hujjatul islam setelah mereka, Hujjatul Islam adalah pakar hadits yg telah hafal lebih dari 300.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya, Huffadh adalah mereka yg telah hafal lebih dari 100.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya.
4 Imam besar ini diikuti oleh ribuan Huffadh, Imam, hujjatul islam, dari zaman ke zaman setelah mereka,
lalu apa artinya seorang Albani yg menentang mereka itu semua?, ia tak punya satu sanad haditspun, hanya menukil dari buku buku hadits yg tersisa masa kini.
hal yg sangat menyakitkan adalah banyaknya muslimin yg mengikutinya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Cara Sholat Rasul
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ...
Yth. Habib Munzir yang kami muliakan
Ada pertanyaan bib yang sampe sekarang masih saya pikirkan, untuk itu mohon penjelasannya beserta dalilnya bib ...
Bib, Saya pernah membaca buku tentang "Sifat Sholat Nabi Muhaammad SAW" karya MUHAMMAD NASHIRUDIN AL-BANI. dan buku ini sudah beberapa kali mengalami revisi. Inti dalam buku itu menjelaskan bahwa Rasulullah sholat tidak pernah diawali dengan niat bacaan USHOLLI tetapi langsung mengucapkan takbir .. dan bacaaan Tahiyat tidak memakai SAYIDINA (baik itu para sahabat maupun tabiin) ...
Pertannyaannya begini bib :
1. Apakah sifat sholat Nabi dalam buku tersebut benar ?
2. Lalu bagaimana bagi orang yang sholatnya pakai usholli dan tahiyat memakai sayidina, apakah itu sesuai tuntunan Rasulullah ?
3. Bagaimana tata cara sholat yang dipraktekan para habaib yang notabene cucu/cicit turunan Rasulullah ?
4. Jikalau buku diatas kurang valid, adakah tuntunan sifat sholat nabi yang dibukukan. Kalaupun ada, apa judulnya
Mohon maaf bib, jika ada kalimat saya yang kurang berkenan, itu semua karena kebodohan saya bib ... terima kasih atas perhatiannya bib
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakahtu ..
Medan, 12 Pebruari
Aqbal Qosim
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, dibawah ini tata cara Shalat yang diajarkan Rasul saw, sudah pernah dibahas sebelumnya di forum, semoga dapat menjawab dari semua pertanyaan anda :
Hadits 1
Sebagaimana yang diambil dari hadits Rasul saw yang diriwayatkan oleh Aby Hurairoh ra sengguhnya Rasullulah saw berkata : “ Apabila engkau berdiri untuk melakukan shalat maka berwudhulah dengan sempurna, kemudian menghadap kiblat, kemudian engkau bertakbir kemudian bacalah yang termudah bagimu dari AlQur’an, kemudian engkau berrukuk hingga tuma’ninah dalam berukuk kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau meluruskan badanmu berdiri (I’tidal), kemudin bersujut hingga engkau bertuma’ninah dalam bersujut, kemudin angkat kepalamu (duduk antara 2 sujud) hingga engkau bertuma’ninah dalam dudukmu kemudian engkau sujud kedua kalinya hingga bertuma’ninah dalam sujut, kemudian lakukanlah seperti yang tadi diseluruh shalatmu” (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
dalam Riwayat Muslim Rasullulah saw berkata : “Hingga engkau bertuma’ninah dalam berdirimu”
Hadits 2
Riwayat An Ibn Umar ra Rasulullah saw berkata : “ketika duduk untuk berTasyahud menaruh tangan kiri diatas lutut sebelah kiri dan tangan kanannya diatas lutut sebelah kanan, dan memajukan jari telunjuk, dalam Riwayat Muslim (mengumpulkan semua jarinya dan menunjuk dengan jari yang setelah jari jempol).
Hadits 3
Riwayat An Aby Mashud ra shabat Basyir bin Syaid “Kita diperintah untuk bershalat.. maka bagaimana kami bershalawat keatasmu, kemudian Rasul saw terdiam lalu Rasulullah saw menjawab “ katakanlah, Allahumma Shali’alla Muhammadin wa’alla ali Muhammad kama shalaita ala Ibrahimma…” sampai dengan akhir shalawat Ibrahimiyah. (HR. Muslim). (Ditambahkan oleh Ibn khuzaimah bagaimana kami bershalawat atasmu jika kami dalam shalat).
Hadits 4
Sabda Rasulullah saw “sesungguhnya Rasulullah saw menutup shalatnya dengan salam” (HR.Imam Bukhari dan Muslim) dan dari Wail bin Hujr ra “aku shalat bersama Rasul saw dan beliau salam awal sebelah kanan (Assalamu’alaikum warohmatullahhi wabarokatu) dan salam akhir sebelah kiri (Assalamu’alaikum warohmatullahhi wabarokatu)”.( HR. Abu daut dengan sanad sahih )
Rukun shalat ada 17
1. Niat,
sebagaimana hadits 1 diatas “Apabila engkau berdiri untuk melakukan shalat,,,” dan Hadits Rasul saw “sesungguhnya amal itu dengan niat”
2. Menghadap kiblat dan berdiri dalam shalat Fardhu,
dari susunan hadist 1 diatas bahwa hendaknya menghadap kiblat sebelum bertakbir (syarah dari Imam alwi abbas al Maliki kitab Ibanatul ahkam)
3. Bertakbir,
yaitu membuka shalat dalam takbirratul ikhram (pendapat terbanyak dari Imam Syafi’I, Imam Hambali dan Imam Maliki bahwa takbiratul ikhram wajib dengan lafdz ‘Allahhu Akbar’)
4. Membaca Alfatihah,
para ulama sepakat Imam Syafi’I, Imam Hambali dan Imam Maliki wajibnya membaca Alfatihah disetiap rakaatnya. sebagaimana Hadits Rasulullah saw : “ Tidak sempurna shalat seseorang bila tidak membaca biummil Qur’an (Al Fatihah)” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Rukuk,
diriwayatkan oleh sahabat Rasulullah saw Ubbayd assaa’idi ra berkata : “bahwasannya melihat Rasulullah saw jika bertakbir kedua tangannya sejajar dengan bahunya, jika berukuk kedua tangannnya memegang kedua lututnya, sampai dengan akhir…..” ( HR. Imam Bukhari dan Muslim)
6. Tuma’ninah dalam berrukuk,
sebagaimana hadits 1 diatas “…kemudian engkau berrukuk hingga tuma’ninah dalam berukuk…”
7. I’tidal,
sebagaimana hadits 1 diatas “… kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau meluruskan badanmu berdiri (I’tidal)…”
8. Tuma’ninah dalam I’tidal,
sebagaimana hadits 1 diatas “…Hingga engkau bertuma’ninah dalam berdirimu…”
9. Sujud pertama dan Sujud kedua,
sebagaimana hadits 1 diatas “…kemudin bersujut hingga engkau bertuma’ninah dalam bersujut…” dan Hadits Rasulullah saw : “aku diperintah untuk bersujud dengan 7 anggota tubuh (atas dahi, kedua tangan, kedua lutut dan jari-jari kaki)” ( HR. Mutafaqul’alayh). Sabda Rasul saw : “Bahwa engkau sujud maka taruhlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu” (HR. Muslim)
10. Tuma’ninah dalam sujud pertama dan tuma’ninah dalam sujud kedua, sebagaimana hadits 1 diatas “…kemudin bersujud hingga engkau bertuma’ninah dalam bersujud…”
11. Duduk diantara dua sujud,
sebagaimana hadits 1 diatas “…kemudin angkat kepalamu (duduk antara 2 sujud) …”
12. Tuma'ninah diantara dua sujud,
sebagaimana hadits 1 diatas “…hingga engkau bertuma’ninah dalam dudukmu…”
13. Tasyahud akhir,
Riwayat Muslim dari Ibn Abbas berkata Rasul saw mengajari kami tasyahud “Attahiyatul mubaarakatus shalawatutthoybatulillah…” sampai dengan akhir.
14. Duduk diTasyahud akhir,
sebagaimana hadits 2 diatas “ ketika duduk untuk berTasyahud…”
15. Bershalawat kepada Rasul saw,
sebagaimana hadits 3 diatas “ Kita diperintah untuk bershalat.. maka bagaimana kami bershalawat keatasmu…”. Imam Syafi’I berpendapat bahwa beshalawat atas Rasul saw dan keluarganya dalam shalat adalah Wajib bagi kita, sebagaimana hadits 3 diatas.
16. Salam,
sebagaimana hadits 4 diatas “sesungguhnya Rasulullah saw menutup shalatnya dengan salam” (HR. Imam Bukhari dan Muslim). Sebagaimana hadits 4 maka para Imam beritifak bahwa salam awal wajib bagi seorang imam atau ma’mum atau sendiri dan salam kedua sunah, dan paling sedikitnya salam (Assalamu’alaikum) dikarnakan penduduk madinah melakukannya. (Kitab Ibbanatul Ahkam: Imam Alwi bin Abbas al maliki)
17. Tertib,
Sebagaimana urutan rukun – rukun hadits diatas.
Berikut Linknya :
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=9354〈=id#9354
Tanya
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh ..
Yth. Habib Munzir yang kami muliakan
Terima kasih atas jawabannya bib, saya jadi mengerti dan memahami apa yang habib uraikan diatas, namun ada sedikit perlu penjelasan mengenai ucapan sholawat menurut hadist Riwayat An Aby Mashud ra shabat Basyir bin Syaid yang berbunyi “Kita diperintah untuk bershalat.. maka bagaimana kami bershalawat keatasmu, kemudian Rasul saw terdiam lalu Rasulullah saw menjawab “ katakanlah, ]Allahumma Shali’alla Muhammadin wa’alla ali Muhammad kama shalaita ala Ibrahimma…” sampai dengan akhir shalawat Ibrahimiyah. (HR. Muslim). (Ditambahkan oleh Ibn khuzaimah bagaimana kami bershalawat atasmu jika kami dalam shalat).
sedangkan tata cara sholat menurut Imam Syafi'i (dalam penjelasan email Sdr. Salamuns yang saya buka), menjelaskan tentang rukun sholat yang kesebelas mengenai bacaan sholawat
Kesebelas : Membaca shalawat pada nabi Muhammad SAW (allahumma shalli 'ala sayyidina muhammad wa 'ala aali sayyidina muhammad dst sampai dengan fil 'alamina innaka hamiidun majid). Boleh dilanjutkan dengan membaca do'a
allahumma inni a'udzubika min adzabi jahannam, wa min adzabil qabri, wa min fitnatil mahya wal mamaat, wa min fitnatil masiihid dajjal, ya muqallibal qulub tsabbit quluubana 'ala diinika, wa 'ala tho'atika.
pada kedua penjelasan diatas ada perbedaan pemakaian kata sandang sayidina pada sholawat.
menurut habib mana baiknya kita memakai sholawat menurut hadist diatas apa menurut Imam Syafii dalam mengerjakan sholat ?
Terimakasih bib, semoga habib memaafkan kebodohan saya atas pemahaman hadis tersebut.
Wass...
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
saran saya anda mengikuti fatwa Imam SYafii, karena Imam Syafii lebih mengerti hadits daripada kita, karena hadits yg sampai pd kita sungguh sangat sedikit dibanding hadits yg ada dimasa itu,
sebagaimana contoh mudah saja, bahwa Imam AHmad bin Hanbal hafal 1.000.000 hadits (satu juta hadits) berikut sanad dan hukum matannya, sedangkan ia tak mampu menulis kesemua hadits yg dihafalnya itu, ia hanya mampu/sempat menulis sekitar 20 ribu hadits saja pada musnadnya, lalu kemana 980.000 hadits yg ia hafal?, sirna ditelan zaman..
Imam Bukhari hafal 600.000 hadits sebelum usianya 16 tahun, namun ia hanya sempat menulis sekitar 7.000 hadits pada shahihnya dan beberapa buku kecil lainnya, lalu kemana 593.000 hadits lainnya?., sirna ditelan zaman,
sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal adalah murid Imam SYafii, dan Imam Bukhari adalah sederajat murid Imam Ahmad bin Hanbal.
maka tentunya kita sangat percaya bahwa Imam Syafii buka berfatwa semaunya, sebagaimana ucapan Imam Ahmad bin Hanbal : tidak pernah kulihat seorangpun yg lebih ingin selalu berada dalam sunnah sebagaimana imam Syafii.
buku hadits yg ada pada kita jika dikumpulkan kesemuanya tak mencapai 100.000 hadits, maka mungkin sekitar 5% saja dari hadits yg ada dimasa imam imam,
maka kemungkinan besar haditsnya ada, namun tidak sempat tercatat oleh mereka, sebab mustahil Imam Syafii ingin melanggar sunnah Rasul saw setiap melakukan shalat, dan mustahil pula ia mengeluarkan fatwa yg menentang hadits Rasul saw, jika itu terjadi maka ia tak akan dijadikan Imam Madzhab, namun terbukti dari belasan para Imam yg bermadzhabkan Syafii, diantaranya Imam Nawawi, Imam Ibn Hajar, dan banyak lagi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
saran saya anda mengikuti fatwa Imam SYafii, karena Imam Syafii lebih mengerti hadits daripada kita, karena hadits yg sampai pd kita sungguh sangat sedikit dibanding hadits yg ada dimasa itu,
sebagaimana contoh mudah saja, bahwa Imam AHmad bin Hanbal hafal 1.000.000 hadits (satu juta hadits) berikut sanad dan hukum matannya, sedangkan ia tak mampu menulis kesemua hadits yg dihafalnya itu, ia hanya mampu/sempat menulis sekitar 20 ribu hadits saja pada musnadnya, lalu kemana 980.000 hadits yg ia hafal?, sirna ditelan zaman..
Imam Bukhari hafal 600.000 hadits sebelum usianya 16 tahun, namun ia hanya sempat menulis sekitar 7.000 hadits pada shahihnya dan beberapa buku kecil lainnya, lalu kemana 593.000 hadits lainnya?., sirna ditelan zaman,
sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal adalah murid Imam SYafii, dan Imam Bukhari adalah sederajat murid Imam Ahmad bin Hanbal.
maka tentunya kita sangat percaya bahwa Imam Syafii buka berfatwa semaunya, sebagaimana ucapan Imam Ahmad bin Hanbal : tidak pernah kulihat seorangpun yg lebih ingin selalu berada dalam sunnah sebagaimana imam Syafii.
buku hadits yg ada pada kita jika dikumpulkan kesemuanya tak mencapai 100.000 hadits, maka mungkin sekitar 5% saja dari hadits yg ada dimasa imam imam,
maka kemungkinan besar haditsnya ada, namun tidak sempat tercatat oleh mereka, sebab mustahil Imam Syafii ingin melanggar sunnah Rasul saw setiap melakukan shalat, dan mustahil pula ia mengeluarkan fatwa yg menentang hadits Rasul saw, jika itu terjadi maka ia tak akan dijadikan Imam Madzhab, namun terbukti dari belasan para Imam yg bermadzhabkan Syafii, diantaranya Imam Nawawi, Imam Ibn Hajar, dan banyak lagi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Tanya
Assalamualaikum Wr. Wb
Yth. Habib Munzir yang kami muliakan, terima kasih sekali atas sarannya dan semoga menjadi berkah bagi saya dan keluarga serta para anggota MR yang membaca email ini ..
Berkaitan dengan masalah tuntutan sholat Rasulullah tersebut diatas bib, memang dalam buku "Sifat Sholat Nabi Saw" karya Muhammad Nashirudin Al-Bani, pendapat-pendapat tata car sholat menurut para Mahzab 4 diabaikan, hal ini dilakukan karena penulis buku tersebut beralasan justru dengan memakai pendapat-pendapat Mahzab 4 banyak menimbulkan perbedaan tata cara sholat sehingga menimbulkan kebingungan kaum muslim (istilahnya pemurnian islam-lah bib).
Bib, apakah benar begitu ? pasalnya bib sekarang ini banyak intelektual-intelektual muda yang tata cara sholatnya seperti dalam buku itu bahkan yang tadinya sholatnya bermadzab Syafii berubah 100% seperti dalam buku itu bib, saya kadang-kadang berfikir apakah selama ini tata cara sholat saya salah (saya penganut Imam Syafii), makanya dengan konsultasi seperti ini bib saya sangat terbantu dan mohon doanya bib semoga saya dan keluarga saya serta para anggota MR yang membaca email ini diberikan ke-Istiqomahan/tiada keraguan lagi dalam menjalankan sholat sesuai yang habib sarankan diatas ....
Oh ya bib, apakah forum seluruh tanya jawab di MR ini sudah dibukukan ? bagaimana cara memilikinya ?
Demikian uneg-uneg saya bib, semoga Allah Swt membalas kebaikan Habib Munzir serta selalu diberikan kesehatan ... Amin (kenapa saya berdoa demikian bib, karena saya sedih kalau habib sakit sehingga tidak bisa mengasuh taklim/on-line di website MR. Hal ini semua karena saya rindu petuah-petuah Habib Munzir walaupun sakit merupakan kepastian milik Allah Swt terhadap umatnya)
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Salam Takzim
Belawan, 14 Pebruari 2008
Aqbal Qosim
Jawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
Al Bani tidak diakui sebagai Muhaddits, ia tak memiliki satu sanad hadits pun, bagaimana ia disebut muhaddits?, fatwa mengenai hadits dari orang yg tidak memiliki sanad adalah fatwa yg tertolak, dan semua pendapatnya dhoif, dan sungguh kesusu dan keliru orang yg mengikutinya,
Imam Ahmad bin Hanbal hafal 1.000.000 (1 juta) hadits dengan sanad dan hukum matannya, ia berguru kepada Imam Syafii, kalau muridnya saja spt itu maka bagaimana gurunya?, Imam Syafii berguru pada Imam Malik (Maliki), dan Imam Malik hidup sezaman dg Imam Hanafi, dan mereka berdua berguru pada Tabiin dan Sahabat, yg berguru pada Rasulullah saw,
maka kesemua mereka 4 Imam Madzhab itu berasal dari satu rumpun, dan mereka diikuti oleh ribuan Imam, Huffadh dan Hujjatul islam setelah mereka, Hujjatul Islam adalah pakar hadits yg telah hafal lebih dari 300.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya, Huffadh adalah mereka yg telah hafal lebih dari 100.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya.
4 Imam besar ini diikuti oleh ribuan Huffadh, Imam, hujjatul islam, dari zaman ke zaman setelah mereka,
lalu apa artinya seorang Albani yg menentang mereka itu semua?, ia tak punya satu sanad haditspun, hanya menukil dari buku buku hadits yg tersisa masa kini.
hal yg sangat menyakitkan adalah banyaknya muslimin yg mengikutinya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Yth. Habib Munzir yang kami muliakan
Ada pertanyaan bib yang sampe sekarang masih saya pikirkan, untuk itu mohon penjelasannya beserta dalilnya bib ...
Bib, Saya pernah membaca buku tentang "Sifat Sholat Nabi Muhaammad SAW" karya MUHAMMAD NASHIRUDIN AL-BANI. dan buku ini sudah beberapa kali mengalami revisi. Inti dalam buku itu menjelaskan bahwa Rasulullah sholat tidak pernah diawali dengan niat bacaan USHOLLI tetapi langsung mengucapkan takbir .. dan bacaaan Tahiyat tidak memakai SAYIDINA (baik itu para sahabat maupun tabiin) ...
Pertannyaannya begini bib :
1. Apakah sifat sholat Nabi dalam buku tersebut benar ?
2. Lalu bagaimana bagi orang yang sholatnya pakai usholli dan tahiyat memakai sayidina, apakah itu sesuai tuntunan Rasulullah ?
3. Bagaimana tata cara sholat yang dipraktekan para habaib yang notabene cucu/cicit turunan Rasulullah ?
4. Jikalau buku diatas kurang valid, adakah tuntunan sifat sholat nabi yang dibukukan. Kalaupun ada, apa judulnya
Mohon maaf bib, jika ada kalimat saya yang kurang berkenan, itu semua karena kebodohan saya bib ... terima kasih atas perhatiannya bib
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakahtu ..
Medan, 12 Pebruari
Aqbal Qosim
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, dibawah ini tata cara Shalat yang diajarkan Rasul saw, sudah pernah dibahas sebelumnya di forum, semoga dapat menjawab dari semua pertanyaan anda :
Hadits 1
Sebagaimana yang diambil dari hadits Rasul saw yang diriwayatkan oleh Aby Hurairoh ra sengguhnya Rasullulah saw berkata : “ Apabila engkau berdiri untuk melakukan shalat maka berwudhulah dengan sempurna, kemudian menghadap kiblat, kemudian engkau bertakbir kemudian bacalah yang termudah bagimu dari AlQur’an, kemudian engkau berrukuk hingga tuma’ninah dalam berukuk kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau meluruskan badanmu berdiri (I’tidal), kemudin bersujut hingga engkau bertuma’ninah dalam bersujut, kemudin angkat kepalamu (duduk antara 2 sujud) hingga engkau bertuma’ninah dalam dudukmu kemudian engkau sujud kedua kalinya hingga bertuma’ninah dalam sujut, kemudian lakukanlah seperti yang tadi diseluruh shalatmu” (HR. Imam Bukhari dan Muslim)
dalam Riwayat Muslim Rasullulah saw berkata : “Hingga engkau bertuma’ninah dalam berdirimu”
Hadits 2
Riwayat An Ibn Umar ra Rasulullah saw berkata : “ketika duduk untuk berTasyahud menaruh tangan kiri diatas lutut sebelah kiri dan tangan kanannya diatas lutut sebelah kanan, dan memajukan jari telunjuk, dalam Riwayat Muslim (mengumpulkan semua jarinya dan menunjuk dengan jari yang setelah jari jempol).
Hadits 3
Riwayat An Aby Mashud ra shabat Basyir bin Syaid “Kita diperintah untuk bershalat.. maka bagaimana kami bershalawat keatasmu, kemudian Rasul saw terdiam lalu Rasulullah saw menjawab “ katakanlah, Allahumma Shali’alla Muhammadin wa’alla ali Muhammad kama shalaita ala Ibrahimma…” sampai dengan akhir shalawat Ibrahimiyah. (HR. Muslim). (Ditambahkan oleh Ibn khuzaimah bagaimana kami bershalawat atasmu jika kami dalam shalat).
Hadits 4
Sabda Rasulullah saw “sesungguhnya Rasulullah saw menutup shalatnya dengan salam” (HR.Imam Bukhari dan Muslim) dan dari Wail bin Hujr ra “aku shalat bersama Rasul saw dan beliau salam awal sebelah kanan (Assalamu’alaikum warohmatullahhi wabarokatu) dan salam akhir sebelah kiri (Assalamu’alaikum warohmatullahhi wabarokatu)”.( HR. Abu daut dengan sanad sahih )
Rukun shalat ada 17
1. Niat,
sebagaimana hadits 1 diatas “Apabila engkau berdiri untuk melakukan shalat,,,” dan Hadits Rasul saw “sesungguhnya amal itu dengan niat”
2. Menghadap kiblat dan berdiri dalam shalat Fardhu,
dari susunan hadist 1 diatas bahwa hendaknya menghadap kiblat sebelum bertakbir (syarah dari Imam alwi abbas al Maliki kitab Ibanatul ahkam)
3. Bertakbir,
yaitu membuka shalat dalam takbirratul ikhram (pendapat terbanyak dari Imam Syafi’I, Imam Hambali dan Imam Maliki bahwa takbiratul ikhram wajib dengan lafdz ‘Allahhu Akbar’)
4. Membaca Alfatihah,
para ulama sepakat Imam Syafi’I, Imam Hambali dan Imam Maliki wajibnya membaca Alfatihah disetiap rakaatnya. sebagaimana Hadits Rasulullah saw : “ Tidak sempurna shalat seseorang bila tidak membaca biummil Qur’an (Al Fatihah)” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Rukuk,
diriwayatkan oleh sahabat Rasulullah saw Ubbayd assaa’idi ra berkata : “bahwasannya melihat Rasulullah saw jika bertakbir kedua tangannya sejajar dengan bahunya, jika berukuk kedua tangannnya memegang kedua lututnya, sampai dengan akhir…..” ( HR. Imam Bukhari dan Muslim)
6. Tuma’ninah dalam berrukuk,
sebagaimana hadits 1 diatas “…kemudian engkau berrukuk hingga tuma’ninah dalam berukuk…”
7. I’tidal,
sebagaimana hadits 1 diatas “… kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau meluruskan badanmu berdiri (I’tidal)…”
8. Tuma’ninah dalam I’tidal,
sebagaimana hadits 1 diatas “…Hingga engkau bertuma’ninah dalam berdirimu…”
9. Sujud pertama dan Sujud kedua,
sebagaimana hadits 1 diatas “…kemudin bersujut hingga engkau bertuma’ninah dalam bersujut…” dan Hadits Rasulullah saw : “aku diperintah untuk bersujud dengan 7 anggota tubuh (atas dahi, kedua tangan, kedua lutut dan jari-jari kaki)” ( HR. Mutafaqul’alayh). Sabda Rasul saw : “Bahwa engkau sujud maka taruhlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu” (HR. Muslim)
10. Tuma’ninah dalam sujud pertama dan tuma’ninah dalam sujud kedua, sebagaimana hadits 1 diatas “…kemudin bersujud hingga engkau bertuma’ninah dalam bersujud…”
11. Duduk diantara dua sujud,
sebagaimana hadits 1 diatas “…kemudin angkat kepalamu (duduk antara 2 sujud) …”
12. Tuma'ninah diantara dua sujud,
sebagaimana hadits 1 diatas “…hingga engkau bertuma’ninah dalam dudukmu…”
13. Tasyahud akhir,
Riwayat Muslim dari Ibn Abbas berkata Rasul saw mengajari kami tasyahud “Attahiyatul mubaarakatus shalawatutthoybatulillah…” sampai dengan akhir.
14. Duduk diTasyahud akhir,
sebagaimana hadits 2 diatas “ ketika duduk untuk berTasyahud…”
15. Bershalawat kepada Rasul saw,
sebagaimana hadits 3 diatas “ Kita diperintah untuk bershalat.. maka bagaimana kami bershalawat keatasmu…”. Imam Syafi’I berpendapat bahwa beshalawat atas Rasul saw dan keluarganya dalam shalat adalah Wajib bagi kita, sebagaimana hadits 3 diatas.
16. Salam,
sebagaimana hadits 4 diatas “sesungguhnya Rasulullah saw menutup shalatnya dengan salam” (HR. Imam Bukhari dan Muslim). Sebagaimana hadits 4 maka para Imam beritifak bahwa salam awal wajib bagi seorang imam atau ma’mum atau sendiri dan salam kedua sunah, dan paling sedikitnya salam (Assalamu’alaikum) dikarnakan penduduk madinah melakukannya. (Kitab Ibbanatul Ahkam: Imam Alwi bin Abbas al maliki)
17. Tertib,
Sebagaimana urutan rukun – rukun hadits diatas.
Berikut Linknya :
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=9354〈=id#9354
Tanya
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh ..
Yth. Habib Munzir yang kami muliakan
Terima kasih atas jawabannya bib, saya jadi mengerti dan memahami apa yang habib uraikan diatas, namun ada sedikit perlu penjelasan mengenai ucapan sholawat menurut hadist Riwayat An Aby Mashud ra shabat Basyir bin Syaid yang berbunyi “Kita diperintah untuk bershalat.. maka bagaimana kami bershalawat keatasmu, kemudian Rasul saw terdiam lalu Rasulullah saw menjawab “ katakanlah, ]Allahumma Shali’alla Muhammadin wa’alla ali Muhammad kama shalaita ala Ibrahimma…” sampai dengan akhir shalawat Ibrahimiyah. (HR. Muslim). (Ditambahkan oleh Ibn khuzaimah bagaimana kami bershalawat atasmu jika kami dalam shalat).
sedangkan tata cara sholat menurut Imam Syafi'i (dalam penjelasan email Sdr. Salamuns yang saya buka), menjelaskan tentang rukun sholat yang kesebelas mengenai bacaan sholawat
Kesebelas : Membaca shalawat pada nabi Muhammad SAW (allahumma shalli 'ala sayyidina muhammad wa 'ala aali sayyidina muhammad dst sampai dengan fil 'alamina innaka hamiidun majid). Boleh dilanjutkan dengan membaca do'a
allahumma inni a'udzubika min adzabi jahannam, wa min adzabil qabri, wa min fitnatil mahya wal mamaat, wa min fitnatil masiihid dajjal, ya muqallibal qulub tsabbit quluubana 'ala diinika, wa 'ala tho'atika.
pada kedua penjelasan diatas ada perbedaan pemakaian kata sandang sayidina pada sholawat.
menurut habib mana baiknya kita memakai sholawat menurut hadist diatas apa menurut Imam Syafii dalam mengerjakan sholat ?
Terimakasih bib, semoga habib memaafkan kebodohan saya atas pemahaman hadis tersebut.
Wass...
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
saran saya anda mengikuti fatwa Imam SYafii, karena Imam Syafii lebih mengerti hadits daripada kita, karena hadits yg sampai pd kita sungguh sangat sedikit dibanding hadits yg ada dimasa itu,
sebagaimana contoh mudah saja, bahwa Imam AHmad bin Hanbal hafal 1.000.000 hadits (satu juta hadits) berikut sanad dan hukum matannya, sedangkan ia tak mampu menulis kesemua hadits yg dihafalnya itu, ia hanya mampu/sempat menulis sekitar 20 ribu hadits saja pada musnadnya, lalu kemana 980.000 hadits yg ia hafal?, sirna ditelan zaman..
Imam Bukhari hafal 600.000 hadits sebelum usianya 16 tahun, namun ia hanya sempat menulis sekitar 7.000 hadits pada shahihnya dan beberapa buku kecil lainnya, lalu kemana 593.000 hadits lainnya?., sirna ditelan zaman,
sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal adalah murid Imam SYafii, dan Imam Bukhari adalah sederajat murid Imam Ahmad bin Hanbal.
maka tentunya kita sangat percaya bahwa Imam Syafii buka berfatwa semaunya, sebagaimana ucapan Imam Ahmad bin Hanbal : tidak pernah kulihat seorangpun yg lebih ingin selalu berada dalam sunnah sebagaimana imam Syafii.
buku hadits yg ada pada kita jika dikumpulkan kesemuanya tak mencapai 100.000 hadits, maka mungkin sekitar 5% saja dari hadits yg ada dimasa imam imam,
maka kemungkinan besar haditsnya ada, namun tidak sempat tercatat oleh mereka, sebab mustahil Imam Syafii ingin melanggar sunnah Rasul saw setiap melakukan shalat, dan mustahil pula ia mengeluarkan fatwa yg menentang hadits Rasul saw, jika itu terjadi maka ia tak akan dijadikan Imam Madzhab, namun terbukti dari belasan para Imam yg bermadzhabkan Syafii, diantaranya Imam Nawawi, Imam Ibn Hajar, dan banyak lagi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
saran saya anda mengikuti fatwa Imam SYafii, karena Imam Syafii lebih mengerti hadits daripada kita, karena hadits yg sampai pd kita sungguh sangat sedikit dibanding hadits yg ada dimasa itu,
sebagaimana contoh mudah saja, bahwa Imam AHmad bin Hanbal hafal 1.000.000 hadits (satu juta hadits) berikut sanad dan hukum matannya, sedangkan ia tak mampu menulis kesemua hadits yg dihafalnya itu, ia hanya mampu/sempat menulis sekitar 20 ribu hadits saja pada musnadnya, lalu kemana 980.000 hadits yg ia hafal?, sirna ditelan zaman..
Imam Bukhari hafal 600.000 hadits sebelum usianya 16 tahun, namun ia hanya sempat menulis sekitar 7.000 hadits pada shahihnya dan beberapa buku kecil lainnya, lalu kemana 593.000 hadits lainnya?., sirna ditelan zaman,
sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal adalah murid Imam SYafii, dan Imam Bukhari adalah sederajat murid Imam Ahmad bin Hanbal.
maka tentunya kita sangat percaya bahwa Imam Syafii buka berfatwa semaunya, sebagaimana ucapan Imam Ahmad bin Hanbal : tidak pernah kulihat seorangpun yg lebih ingin selalu berada dalam sunnah sebagaimana imam Syafii.
buku hadits yg ada pada kita jika dikumpulkan kesemuanya tak mencapai 100.000 hadits, maka mungkin sekitar 5% saja dari hadits yg ada dimasa imam imam,
maka kemungkinan besar haditsnya ada, namun tidak sempat tercatat oleh mereka, sebab mustahil Imam Syafii ingin melanggar sunnah Rasul saw setiap melakukan shalat, dan mustahil pula ia mengeluarkan fatwa yg menentang hadits Rasul saw, jika itu terjadi maka ia tak akan dijadikan Imam Madzhab, namun terbukti dari belasan para Imam yg bermadzhabkan Syafii, diantaranya Imam Nawawi, Imam Ibn Hajar, dan banyak lagi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Tanya
Assalamualaikum Wr. Wb
Yth. Habib Munzir yang kami muliakan, terima kasih sekali atas sarannya dan semoga menjadi berkah bagi saya dan keluarga serta para anggota MR yang membaca email ini ..
Berkaitan dengan masalah tuntutan sholat Rasulullah tersebut diatas bib, memang dalam buku "Sifat Sholat Nabi Saw" karya Muhammad Nashirudin Al-Bani, pendapat-pendapat tata car sholat menurut para Mahzab 4 diabaikan, hal ini dilakukan karena penulis buku tersebut beralasan justru dengan memakai pendapat-pendapat Mahzab 4 banyak menimbulkan perbedaan tata cara sholat sehingga menimbulkan kebingungan kaum muslim (istilahnya pemurnian islam-lah bib).
Bib, apakah benar begitu ? pasalnya bib sekarang ini banyak intelektual-intelektual muda yang tata cara sholatnya seperti dalam buku itu bahkan yang tadinya sholatnya bermadzab Syafii berubah 100% seperti dalam buku itu bib, saya kadang-kadang berfikir apakah selama ini tata cara sholat saya salah (saya penganut Imam Syafii), makanya dengan konsultasi seperti ini bib saya sangat terbantu dan mohon doanya bib semoga saya dan keluarga saya serta para anggota MR yang membaca email ini diberikan ke-Istiqomahan/tiada keraguan lagi dalam menjalankan sholat sesuai yang habib sarankan diatas ....
Oh ya bib, apakah forum seluruh tanya jawab di MR ini sudah dibukukan ? bagaimana cara memilikinya ?
Demikian uneg-uneg saya bib, semoga Allah Swt membalas kebaikan Habib Munzir serta selalu diberikan kesehatan ... Amin (kenapa saya berdoa demikian bib, karena saya sedih kalau habib sakit sehingga tidak bisa mengasuh taklim/on-line di website MR. Hal ini semua karena saya rindu petuah-petuah Habib Munzir walaupun sakit merupakan kepastian milik Allah Swt terhadap umatnya)
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Salam Takzim
Belawan, 14 Pebruari 2008
Aqbal Qosim
Jawab
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
Al Bani tidak diakui sebagai Muhaddits, ia tak memiliki satu sanad hadits pun, bagaimana ia disebut muhaddits?, fatwa mengenai hadits dari orang yg tidak memiliki sanad adalah fatwa yg tertolak, dan semua pendapatnya dhoif, dan sungguh kesusu dan keliru orang yg mengikutinya,
Imam Ahmad bin Hanbal hafal 1.000.000 (1 juta) hadits dengan sanad dan hukum matannya, ia berguru kepada Imam Syafii, kalau muridnya saja spt itu maka bagaimana gurunya?, Imam Syafii berguru pada Imam Malik (Maliki), dan Imam Malik hidup sezaman dg Imam Hanafi, dan mereka berdua berguru pada Tabiin dan Sahabat, yg berguru pada Rasulullah saw,
maka kesemua mereka 4 Imam Madzhab itu berasal dari satu rumpun, dan mereka diikuti oleh ribuan Imam, Huffadh dan Hujjatul islam setelah mereka, Hujjatul Islam adalah pakar hadits yg telah hafal lebih dari 300.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya, Huffadh adalah mereka yg telah hafal lebih dari 100.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya.
4 Imam besar ini diikuti oleh ribuan Huffadh, Imam, hujjatul islam, dari zaman ke zaman setelah mereka,
lalu apa artinya seorang Albani yg menentang mereka itu semua?, ia tak punya satu sanad haditspun, hanya menukil dari buku buku hadits yg tersisa masa kini.
hal yg sangat menyakitkan adalah banyaknya muslimin yg mengikutinya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Hukum Cincin
Assalamualaikum ya habib
Saya ingin tanya tentang sunnah memakai cincin perak. Saya ingin mengikuti sunnah nabi yang mulia ini, dan saya harap pak habib boleh menjelaskan tentang perkara ini. Adakah dikira kita mengikut sunnah jika kita memakai cincin perak tanpa batu? Bagaimana pula cincin yang dipakai oleh Habib Umar dan Habib sendiri? Saya pernah menemui Habib Umar dan beliau memakai cincin yang ada batu di jari kelingkingnya. Apakah jenis batu itu?
Saya sungguh ingin untuk mengikuti sunnah nabi dan contoh hamba-hamba Allah yang soleh ini.
Dan saya ingin mengambil kesempatan ini until meminta ijazah dzikir-dzikir dari habib. Khususnya dzikir subhanallahi wa bihamdih X100, ratib haddad, al-attas, wirid latif, dan shalawat yang habib dawamkan X5000 itu. Adakah shalawat tersebut sama dengan shalawat di dalam wirid latif itu? (Allahumma solli ala sayyidina muhammadin wa alihi wa sallim)
Saya juga biasa mendawamkan shalwat lafaz 'Sholaallahu ala muhammad' setiap hari. seperti dikemukakan di kita Afdholus Salat ala sayyidis sadat. tetapi saya membaca dari kitab Nasaaih Diniyyah tentang shalawat, katanya jika tiada disertai shalawat untuk keluarga baginda s.a.w., shalawat itu dianggap tidak sempurna, atau 'kontot'. Apakah pendapat habib?
Jazakallahu khair ya habib. Maaf jika soalan-soalan saya ini membuang masa habib.
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Saudaraku, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum mengenai cincin perak untuk laki - laki :
Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Kebahagiaan dan Kesejukan rohani semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
1. belasan hadits riwayat shahih Bukhari dan Shahih Muslim yg menjelaskan bahwa Nabi saw memakai cincin perak, dan beliau saw memakainya di kelingkingnya, demikian pula para sahabat menggunakannya, dan menggunakan cincin perak bagi pria hukumnya sunnah, yg diharamkan bagi pria adalah cincin emas.
2. tak ada hadits menyebutkannya, namun telah sepakat para ulama dan Muhadditsin bahwa yg diharamkan bagi pria adalah emas, dan emas dalam bahasa Arab adalah Dzahab, dan Dzahab adalah emas yg berwarna kuning
mengenai emas putih maka pria boleh memakainya, sebab bukan Dzahab dalam pengertian syariah yaitu emas kuning.
demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a'lam
Berikut Linknya :
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=5377〈=id#5377
2. menggunakan cincin adalah sunnah Rasul saw, berpuluh puluh hadits shahih dalam shahih Bukhari, Muslim, Tirmidzi dll menjelaskan hal itu, sebagaimana diriwayatkan bahwa Cincin Rasul saw itu terbuat dari perak, dan Rasul saw memakai cincin di tangan kanannya, dalam riwayat Imam Tirmidzi juga dijelaskan bahwa Cincin itu kemudian dipakai oleh Abubakar Asshiddiq ra, lalu kemudian dipakai Umar ra, lalu ketangan Usman bin Affan ra, lalu terjatuh ke sumur Aris (Assyama?il Imam Tirmidziy hadits no.95)
Pula riwayat lain bahwa Rasul saw memakai cincin terbuat dari perak di jari kelingking beliau saw (Shahih Muslim hadits no.2095),
Rasul saw memakai cincin di kelingkingnya (Shahih Bukhari hadits no.5536)
Rasul saw melarang menggunakan cincin di jari tengah dan telunjuk (Shahih Muslim hadits no.2078),
berkata Anas ra : ?bahwasanya cincin Rasul saw ditanganku, lalu setelahku dipakai oleh Abubakar, dan setelah dari tangan Abubakar ra pada tangan Umar, lalu pada tangan Usman, dan terjatuh di sumur Aris, hingga tiga hari kami mencarinya dan kami tak menemukannya? (Shahih Bukhari hadits no.5540).
Berikut Linknya :
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=819〈=id#819
Saya ingin tanya tentang sunnah memakai cincin perak. Saya ingin mengikuti sunnah nabi yang mulia ini, dan saya harap pak habib boleh menjelaskan tentang perkara ini. Adakah dikira kita mengikut sunnah jika kita memakai cincin perak tanpa batu? Bagaimana pula cincin yang dipakai oleh Habib Umar dan Habib sendiri? Saya pernah menemui Habib Umar dan beliau memakai cincin yang ada batu di jari kelingkingnya. Apakah jenis batu itu?
Saya sungguh ingin untuk mengikuti sunnah nabi dan contoh hamba-hamba Allah yang soleh ini.
Dan saya ingin mengambil kesempatan ini until meminta ijazah dzikir-dzikir dari habib. Khususnya dzikir subhanallahi wa bihamdih X100, ratib haddad, al-attas, wirid latif, dan shalawat yang habib dawamkan X5000 itu. Adakah shalawat tersebut sama dengan shalawat di dalam wirid latif itu? (Allahumma solli ala sayyidina muhammadin wa alihi wa sallim)
Saya juga biasa mendawamkan shalwat lafaz 'Sholaallahu ala muhammad' setiap hari. seperti dikemukakan di kita Afdholus Salat ala sayyidis sadat. tetapi saya membaca dari kitab Nasaaih Diniyyah tentang shalawat, katanya jika tiada disertai shalawat untuk keluarga baginda s.a.w., shalawat itu dianggap tidak sempurna, atau 'kontot'. Apakah pendapat habib?
Jazakallahu khair ya habib. Maaf jika soalan-soalan saya ini membuang masa habib.
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Saudaraku, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum mengenai cincin perak untuk laki - laki :
Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Kebahagiaan dan Kesejukan rohani semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
1. belasan hadits riwayat shahih Bukhari dan Shahih Muslim yg menjelaskan bahwa Nabi saw memakai cincin perak, dan beliau saw memakainya di kelingkingnya, demikian pula para sahabat menggunakannya, dan menggunakan cincin perak bagi pria hukumnya sunnah, yg diharamkan bagi pria adalah cincin emas.
2. tak ada hadits menyebutkannya, namun telah sepakat para ulama dan Muhadditsin bahwa yg diharamkan bagi pria adalah emas, dan emas dalam bahasa Arab adalah Dzahab, dan Dzahab adalah emas yg berwarna kuning
mengenai emas putih maka pria boleh memakainya, sebab bukan Dzahab dalam pengertian syariah yaitu emas kuning.
demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a'lam
Berikut Linknya :
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=5377〈=id#5377
2. menggunakan cincin adalah sunnah Rasul saw, berpuluh puluh hadits shahih dalam shahih Bukhari, Muslim, Tirmidzi dll menjelaskan hal itu, sebagaimana diriwayatkan bahwa Cincin Rasul saw itu terbuat dari perak, dan Rasul saw memakai cincin di tangan kanannya, dalam riwayat Imam Tirmidzi juga dijelaskan bahwa Cincin itu kemudian dipakai oleh Abubakar Asshiddiq ra, lalu kemudian dipakai Umar ra, lalu ketangan Usman bin Affan ra, lalu terjatuh ke sumur Aris (Assyama?il Imam Tirmidziy hadits no.95)
Pula riwayat lain bahwa Rasul saw memakai cincin terbuat dari perak di jari kelingking beliau saw (Shahih Muslim hadits no.2095),
Rasul saw memakai cincin di kelingkingnya (Shahih Bukhari hadits no.5536)
Rasul saw melarang menggunakan cincin di jari tengah dan telunjuk (Shahih Muslim hadits no.2078),
berkata Anas ra : ?bahwasanya cincin Rasul saw ditanganku, lalu setelahku dipakai oleh Abubakar, dan setelah dari tangan Abubakar ra pada tangan Umar, lalu pada tangan Usman, dan terjatuh di sumur Aris, hingga tiga hari kami mencarinya dan kami tak menemukannya? (Shahih Bukhari hadits no.5540).
Berikut Linknya :
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=819〈=id#819
Kamis, 04 September 2008
cara mandi wajib
Assalamu'alaikum wr wb.
Habibana Munzir AL-musawa yang saya hormati,
Semoga ALLAH SWT selalu melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada habibana.
Bib Ana mau minta tolong kepada habib untuk menjelaskan mengenai mandi junub mulai dari sebab kita harus mandi junub, niat, tata cara pelaksanaannya sampai akhir karena menurut ana ini juga penting di ketahui para jama'ah.
Semoga Penjelasan Habib bermanfaat khususnya unutk ana pribadi dan umumnya Jama'ah sekalian.
Jazakumulloh Khoiron Katsiro
Al-Fakir
Ozzy
Jawaban
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
mandi junub itu disebabkan dua hal, yaitu keluar mani dengan mimpi atau diluar mimpi, dan bersentuhannya alat kelamin pria dengan alat kelamin wanita.
bagi wanita ada mandi wajib lainnya yaitu mandi setelah suci dari haid atau nifas.
mengenai cara dan syaratnya, cuma dua saja, yaitu niat dan menyeluruhkan guyuran air ke seluruh tubuh, sampai keujung rambut dan lipatan lipatan tubuh, hati hati terutama bekakang telinga dan bagian dalam telinga, mesti terkena air dengan membasahi dua kelingking dan memasukkannya sedalam mungkin ke telinga, batas itulah yg wajib dikenai air.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Tanya
assalamualaikum habib munzir yang sangat dicintai. semoga allah mempertemukan kita semasa habib berkunjung ke kuala lumpur atau singapura pada bulan julai nanti.
saya mau tanya, apakah cara mandi junub itu perlu dibasuhi dan dibasahi dengan air sebanyak 3 kali ke seluruh tubuh atau cukup hanya dengan sekali? mohon pencerahannya untu bagaimana mandi junub jika menggunakan air paip atau shower dan jika berada dalam air sungai.
syukran ya habib.
Jawab
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
yg wajib adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh 1X, sunnah meniga kalikannya, demikian jika di shower atau dengan gayung.
jika di sungai atau kolam renang maka ia membenamkan seluruh tubuhnya sembari Niat Junub maka suci, asalkan air kolam itu lebih dari dua kulak, dua kulak adalah sekitar 65cm3 (60cm PXLXT).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Tanya
Assalamualaikum,
ya habibana Munzir yang dirahmati dan dimuliakan Allah SWT,
habibana ane minta doa mandi junub dapat ditampilkan diforum ini,
terima kasih atas segala waktu yg telah habibana luangkan untuk menjawab semuanya,
semoga para pembela panji-panji Rasulullah selalu diberi kesabaran dan kemulian serta kesehatan dan kelancarannya dalam berdakwa selalu Allah limpahkan kepadanya terutama Habibana Munzir.
wassalamualaikum.
Jawab
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
lafadz niatnya adalah : Nawaytulghusla, Liraf'il hadatsil Akbar lillahita'ala., aku niat mandi wajib, untuk menyucikan diri dari hadats besar, karena Allah ta'ala
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
www.majelisrasulullah.org
Habibana Munzir AL-musawa yang saya hormati,
Semoga ALLAH SWT selalu melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada habibana.
Bib Ana mau minta tolong kepada habib untuk menjelaskan mengenai mandi junub mulai dari sebab kita harus mandi junub, niat, tata cara pelaksanaannya sampai akhir karena menurut ana ini juga penting di ketahui para jama'ah.
Semoga Penjelasan Habib bermanfaat khususnya unutk ana pribadi dan umumnya Jama'ah sekalian.
Jazakumulloh Khoiron Katsiro
Al-Fakir
Ozzy
Jawaban
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
mandi junub itu disebabkan dua hal, yaitu keluar mani dengan mimpi atau diluar mimpi, dan bersentuhannya alat kelamin pria dengan alat kelamin wanita.
bagi wanita ada mandi wajib lainnya yaitu mandi setelah suci dari haid atau nifas.
mengenai cara dan syaratnya, cuma dua saja, yaitu niat dan menyeluruhkan guyuran air ke seluruh tubuh, sampai keujung rambut dan lipatan lipatan tubuh, hati hati terutama bekakang telinga dan bagian dalam telinga, mesti terkena air dengan membasahi dua kelingking dan memasukkannya sedalam mungkin ke telinga, batas itulah yg wajib dikenai air.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Tanya
assalamualaikum habib munzir yang sangat dicintai. semoga allah mempertemukan kita semasa habib berkunjung ke kuala lumpur atau singapura pada bulan julai nanti.
saya mau tanya, apakah cara mandi junub itu perlu dibasuhi dan dibasahi dengan air sebanyak 3 kali ke seluruh tubuh atau cukup hanya dengan sekali? mohon pencerahannya untu bagaimana mandi junub jika menggunakan air paip atau shower dan jika berada dalam air sungai.
syukran ya habib.
Jawab
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
yg wajib adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh 1X, sunnah meniga kalikannya, demikian jika di shower atau dengan gayung.
jika di sungai atau kolam renang maka ia membenamkan seluruh tubuhnya sembari Niat Junub maka suci, asalkan air kolam itu lebih dari dua kulak, dua kulak adalah sekitar 65cm3 (60cm PXLXT).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Tanya
Assalamualaikum,
ya habibana Munzir yang dirahmati dan dimuliakan Allah SWT,
habibana ane minta doa mandi junub dapat ditampilkan diforum ini,
terima kasih atas segala waktu yg telah habibana luangkan untuk menjawab semuanya,
semoga para pembela panji-panji Rasulullah selalu diberi kesabaran dan kemulian serta kesehatan dan kelancarannya dalam berdakwa selalu Allah limpahkan kepadanya terutama Habibana Munzir.
wassalamualaikum.
Jawab
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
lafadz niatnya adalah : Nawaytulghusla, Liraf'il hadatsil Akbar lillahita'ala., aku niat mandi wajib, untuk menyucikan diri dari hadats besar, karena Allah ta'ala
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
www.majelisrasulullah.org
mandi wajib 1
Assalamu'alaikum wr wb.
Alhamdulillah, segala puji bagiNya yang telah memberikan segalanya untuk kita semua.
Langsung saja Bib ana mau tanya, masalah mandi wajib.
Salah satu perkara yang mewajibkan mandi adalah bertemunya dua khitanan ( iltiqo u khitanain), bagaimana kalau ketemunya dg ha il ( penghalang) misalnya kondom, apakah hal tersebut juga mewajibkan mandi?
Demikian yang ana tanyakan pada kesempatan ini,
Mdh2an habib dapat memberikan jawaban, dan semoga Alloh selalu memberikan hidayahNya kpd kita semua
Wassalamu"alaikum wr wb.
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan,
Jika penis diberi penghalang (sarung karet) dan posisi penis masuk kedalam vagina, walaupun kulit penis tidak bersentuhan dengan kulit vagina maka wajib baginya mandi wajib/mandi junub.
Dan sebab dari mandi junub hanya dua, yaitu keluar mani dengan mimpi atau diluar mimpi dan bersentuhannya alat kelamin pria dengan alat kelamin wanita.
wallahu a'lam
Wassalam,
www.majelisrasulullah.org
Alhamdulillah, segala puji bagiNya yang telah memberikan segalanya untuk kita semua.
Langsung saja Bib ana mau tanya, masalah mandi wajib.
Salah satu perkara yang mewajibkan mandi adalah bertemunya dua khitanan ( iltiqo u khitanain), bagaimana kalau ketemunya dg ha il ( penghalang) misalnya kondom, apakah hal tersebut juga mewajibkan mandi?
Demikian yang ana tanyakan pada kesempatan ini,
Mdh2an habib dapat memberikan jawaban, dan semoga Alloh selalu memberikan hidayahNya kpd kita semua
Wassalamu"alaikum wr wb.
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan,
Jika penis diberi penghalang (sarung karet) dan posisi penis masuk kedalam vagina, walaupun kulit penis tidak bersentuhan dengan kulit vagina maka wajib baginya mandi wajib/mandi junub.
Dan sebab dari mandi junub hanya dua, yaitu keluar mani dengan mimpi atau diluar mimpi dan bersentuhannya alat kelamin pria dengan alat kelamin wanita.
wallahu a'lam
Wassalam,
www.majelisrasulullah.org
tanya Jihad
Assalaamu'alaikum bib,
Ane mo nanya tentang hadis yg menyatakan bahwa jihad melawan hawa nafsu itu lebih besar dari pada jihad perang. Kalo ane gak salah hadist ini keluar ketika Rasulullah kembali dari perang Badar. Kata temen ane hadis itu daif ya bib, dan ada juga temen ane yg menyatakan bahwa hadis itu palsu. Dan katanya juga bahwa jihad yang paling utama itu, ya, dengan mengangkat senjata (dengan segala ketentuannya). Bagaimanakah yang demikian bib, & mohon juga dijelaskan bib bagaimana jihad sebenarnya dalam islam?
Jazakumullah khair bib, semoga antum lekas diberi kesembuhan oleh Allah SWT.
Wassalaamu'alaikum w.w.
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Mohon maaf atas keterlambatan jawaban saya, kesibukan hari hari menjelang Arafat dan Idul Adha sempat banyak menguras waktu saya, dan ditambah kondisi saya yg memang terganggu dan sempat opname dalam beberapa hari yl.
hadits yg anda sebut itu memang hadits dhaif, namun bukan hadits palsu, sangat berbahaya ketika orang dg lancangnya mengatakan hadits dhoif adalah hadits palsu, karena Hadist Dhoif dan hadits shahih itu sama saja, kesemuanya adalah Hadits Rasul saw yg barangsiapa yg mengingkarinya maka ia Kufr,
namun dalam pengangkatannya sebagai dalil pemecahan hukum dan masalah, memang harus dipilih yg shahih, namun sesekali tidak menafikan hadits dhaif sebagai hadits yg tak berguna, karena para muhadditsin telah mengklasifikasikan hadits palsu dalam kelompok yg lain,
Hadits Dhaif adalah hadits yg benar dari ucapan Rasul saw, namun lemah untuk dipakai hujjah dikarenakan kelemahan hukum sanad atau matannya.
Merupakan pemahaman yg buta, bila sekelompok dari kita mengatakan bahwa Jihad dalam peperangan lebih mulia daripada jihad dengan hawa nafsu, sebab seluruh kehidupan kita siang dan malam adalah berperang melawan hawa nafsu, bahkan Jihad dalam peperangan pun harus dengan melawan hawa nafsu, apakah mereka menginginkan jihad dalam peperangan itu tidak melawan hawa nafsu?, jadi mengikuti hawa nafsu?,
Mengikuti hawa nafsu mengangkat pedang dan membunuh kesana kemari.. itukah makna jihad dalam benak mereka?, Nauzubillah dari pemahaman jihad seperti ini.
Jihad adalah memerangi kebatilan dengan sabar, tidak membunuh anak anak dan wanita, tidak memukul wajah dg tangan apalagi dg senjata, tidak membunuh bila lawan telah menyerah, tidak menyiksa dan masih banyak lagi aturan aturan jihad melawan hawa nafsu justru ditengah peperangan..,
lalu bagaimana sekelompok dari mereka mengatakan bahwa Jihad peperangan lebih mulia daripada Jihad melawan hawa nafsu, sedangkan mulai Syahadat hingga wafat, kita semua berjihad melawan hawa nafsu,
shalat tepat waktu adalah Jihad melawan hawa nafsu, berbuat baik pd orang tua pun demikian, dan itu jauh lebih mulia dari Jihad dalam peperangan..
Sebagaimana Hadits riwayat Abdullah bin Mas?ud yg bertanya pd Rasul saw, : amal apakah yg paling afdhal?, beliau menjawab : ?Shalat tepat waktu?, lalu Ibn Mas?ud bertanya lagi, lalu apa Ya Rasulullah (saw)?, beliau saw menjawab : ?Berbakti pd kedua orang tua?, lalu Ibn Mas?ud bertanya lagi, lalu apa Ya Rasulullah ?, beliau saw menjawab : ?Jihad di jalan Allah?. (HR Muslim no.85), demikian pula hadits dg makna yg sama dalam (Shahih Bukhari no.503)
dan demikian pula hadits dg makna yg sama dalam (Shahih Bukhari no 2630)
hadits inipun didukung dg Hadits lainnya sebagaimana diriwayatkan ketika seorang lelaki hijrah meninggalkan kesyirikan menuju Jihad di jalan Allah, dan Rasul saw bertanya kepadanya, apakah telah diizinkan oleh ayah ibunya untuk berjihad?, dan lelaki itu menjawab : ?tidak?, maka Rasul saw bersabda : ?Kembalilah, mohon izin pd mereka, bila mereka izinkan maka berjihadlah, bila tidak maka berbaktilah kepada keduanya? HR Muslim no.1035).,
riwayat Abdullah bin Umar ray g berkata : ?datanglah seorang lelaki kpd Rasul saw dan memohon izin untuk berjihad, maka berkatalah Rasul saw : ?apakah ayah ibumu masih hidup??, ia menjawab : ya. Maka Rasul saw bersabda : ?maka berjihadlah dengan berbakti pd mereka (Shahih Bukhari no.2842)
Rasul saw didatangi seorang lelaki yg mengatakan bhw Istrinya akan ibadah haji tanpa muhrimnya, sedangkan ia telah mencatat dirinya untuk ikut Jihad, maka Rasul saw memerintahkan agar lelaki itu meninggalkan Jihad dan mengantar Istrinya beribadah Haji (Shahih Bukhari no.2844)
dan masih banyak lagi hadits2 shahih yg mendukung pemahaman bahwa melawan hawa nafsu jauh lebih mulia dari sekedar peperangan dengan senjata, yg justru peperangan (jihad) itu adalah sebagian daripada memerangi hawa nafsu.
Wallahu a'lam
www.majelisrasulullah.org
Ane mo nanya tentang hadis yg menyatakan bahwa jihad melawan hawa nafsu itu lebih besar dari pada jihad perang. Kalo ane gak salah hadist ini keluar ketika Rasulullah kembali dari perang Badar. Kata temen ane hadis itu daif ya bib, dan ada juga temen ane yg menyatakan bahwa hadis itu palsu. Dan katanya juga bahwa jihad yang paling utama itu, ya, dengan mengangkat senjata (dengan segala ketentuannya). Bagaimanakah yang demikian bib, & mohon juga dijelaskan bib bagaimana jihad sebenarnya dalam islam?
Jazakumullah khair bib, semoga antum lekas diberi kesembuhan oleh Allah SWT.
Wassalaamu'alaikum w.w.
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Mohon maaf atas keterlambatan jawaban saya, kesibukan hari hari menjelang Arafat dan Idul Adha sempat banyak menguras waktu saya, dan ditambah kondisi saya yg memang terganggu dan sempat opname dalam beberapa hari yl.
hadits yg anda sebut itu memang hadits dhaif, namun bukan hadits palsu, sangat berbahaya ketika orang dg lancangnya mengatakan hadits dhoif adalah hadits palsu, karena Hadist Dhoif dan hadits shahih itu sama saja, kesemuanya adalah Hadits Rasul saw yg barangsiapa yg mengingkarinya maka ia Kufr,
namun dalam pengangkatannya sebagai dalil pemecahan hukum dan masalah, memang harus dipilih yg shahih, namun sesekali tidak menafikan hadits dhaif sebagai hadits yg tak berguna, karena para muhadditsin telah mengklasifikasikan hadits palsu dalam kelompok yg lain,
Hadits Dhaif adalah hadits yg benar dari ucapan Rasul saw, namun lemah untuk dipakai hujjah dikarenakan kelemahan hukum sanad atau matannya.
Merupakan pemahaman yg buta, bila sekelompok dari kita mengatakan bahwa Jihad dalam peperangan lebih mulia daripada jihad dengan hawa nafsu, sebab seluruh kehidupan kita siang dan malam adalah berperang melawan hawa nafsu, bahkan Jihad dalam peperangan pun harus dengan melawan hawa nafsu, apakah mereka menginginkan jihad dalam peperangan itu tidak melawan hawa nafsu?, jadi mengikuti hawa nafsu?,
Mengikuti hawa nafsu mengangkat pedang dan membunuh kesana kemari.. itukah makna jihad dalam benak mereka?, Nauzubillah dari pemahaman jihad seperti ini.
Jihad adalah memerangi kebatilan dengan sabar, tidak membunuh anak anak dan wanita, tidak memukul wajah dg tangan apalagi dg senjata, tidak membunuh bila lawan telah menyerah, tidak menyiksa dan masih banyak lagi aturan aturan jihad melawan hawa nafsu justru ditengah peperangan..,
lalu bagaimana sekelompok dari mereka mengatakan bahwa Jihad peperangan lebih mulia daripada Jihad melawan hawa nafsu, sedangkan mulai Syahadat hingga wafat, kita semua berjihad melawan hawa nafsu,
shalat tepat waktu adalah Jihad melawan hawa nafsu, berbuat baik pd orang tua pun demikian, dan itu jauh lebih mulia dari Jihad dalam peperangan..
Sebagaimana Hadits riwayat Abdullah bin Mas?ud yg bertanya pd Rasul saw, : amal apakah yg paling afdhal?, beliau menjawab : ?Shalat tepat waktu?, lalu Ibn Mas?ud bertanya lagi, lalu apa Ya Rasulullah (saw)?, beliau saw menjawab : ?Berbakti pd kedua orang tua?, lalu Ibn Mas?ud bertanya lagi, lalu apa Ya Rasulullah ?, beliau saw menjawab : ?Jihad di jalan Allah?. (HR Muslim no.85), demikian pula hadits dg makna yg sama dalam (Shahih Bukhari no.503)
dan demikian pula hadits dg makna yg sama dalam (Shahih Bukhari no 2630)
hadits inipun didukung dg Hadits lainnya sebagaimana diriwayatkan ketika seorang lelaki hijrah meninggalkan kesyirikan menuju Jihad di jalan Allah, dan Rasul saw bertanya kepadanya, apakah telah diizinkan oleh ayah ibunya untuk berjihad?, dan lelaki itu menjawab : ?tidak?, maka Rasul saw bersabda : ?Kembalilah, mohon izin pd mereka, bila mereka izinkan maka berjihadlah, bila tidak maka berbaktilah kepada keduanya? HR Muslim no.1035).,
riwayat Abdullah bin Umar ray g berkata : ?datanglah seorang lelaki kpd Rasul saw dan memohon izin untuk berjihad, maka berkatalah Rasul saw : ?apakah ayah ibumu masih hidup??, ia menjawab : ya. Maka Rasul saw bersabda : ?maka berjihadlah dengan berbakti pd mereka (Shahih Bukhari no.2842)
Rasul saw didatangi seorang lelaki yg mengatakan bhw Istrinya akan ibadah haji tanpa muhrimnya, sedangkan ia telah mencatat dirinya untuk ikut Jihad, maka Rasul saw memerintahkan agar lelaki itu meninggalkan Jihad dan mengantar Istrinya beribadah Haji (Shahih Bukhari no.2844)
dan masih banyak lagi hadits2 shahih yg mendukung pemahaman bahwa melawan hawa nafsu jauh lebih mulia dari sekedar peperangan dengan senjata, yg justru peperangan (jihad) itu adalah sebagian daripada memerangi hawa nafsu.
Wallahu a'lam
www.majelisrasulullah.org
Membaca Fatihah dalam sholat jamaah
Al Fatiha dalam sholat berjamaah - 2008/07/03 06:13 Assalamualaikum wr wb..
Yang sangat saya muliakan Tuan Guru
Yang sangat saya cintai dan saya sayangi para pengelola website MR dan seluruh jamaah Majelis...
Dan Kaum Muslimin dan Muslimat ...
semoga Allah.... Tuhan Yang maha Tinggi melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan yang sempurna atas junjungan kita Baginda syaidina Nabi Muhammad SAW. Semoga terurai dengan berkahnya segala macam buhulan dilepaskan dari segala kesusahan, ditunaikan segala macam hajat, tercapai segala keinginan dan khusnul khotimah, dicurahkan rahmat dengan berkah pribadinya yang mulia. Kesejahteraan dan keselamatan yang sempurna itu semoga Engkau
ya Allah Robba jibril wa Mikail wa Isrofil fatros samawati wal adr.. melimpahkannya juga kepada para keluarga dan sahabatnya, para Aulia kami, para Kadi kami, para habaib kami, pada kedua orang tuan kami, pada para jamaah pemuja Keagungan MU ya ALLAh secara lahir dan Batih, Dunia dan akhirat…di dalam setiap kedipan mata dan hembusan nafas, bahkan sebanyak pengetahuan hitungan yang Engkau miliki ,
Ya…. Tuhan penguasa semesta alam… Amin
Beribu maaf saya haturkan kepada Tuan Guru...
Pokok bahasan.... :.
saya pernah membaca sebuah buku yang tetulus...
Allah Berfirman : ” Apabila Engkau diperdengarkan ayat ayatku, maka diam dan dengarkanlah... sesunguhnya engkau akan mendapatkan rahmat atas nya...
Pada waktu kita sholat berjamaah...dan selesainya imam membacakan Al Fatiha secara jahar... maka para makmum akam membacakan surat Al Fatiha secara Siriah..
Tetapi sering sekali sebelum makmum memulai membaca surat Al fatiha tersebut... Sang Imam langsung menyambungnya dengan surat lain...dan makmum meneruskan pembacaan surat Al Fatiha tersebut....
Karna ada hadis yang pernah saya baca : sesunguhnya membaca surat Al Fatiha adalah hukumnya wajib dalam sholat...
Saya juga pernah membaca ( bukan hadis) bahwa apabila sang Imam telah membaca Al Fatiha secara Jahar.. maka gugurlah kewajiban makmum untuk membaca Al Fatiha, dan apabila Imam membaca Al Fatiha secara Siriah maka timbilah kewajiban makmum untuk membaca Al Fatiha...
Tuan Gura yang di Muliakan Allah ... Amin.
Yang ingin saya tanyakan:
1.Bagaimana caranya menghubungkan perintah Allah untukdiam dan mendengarkan ayat ayat Al Qur an dalam shola sedangkan kita harus membaca Al Fatiha...
2.Benarkah ada keterangan dari hadis apabila Imam membaca secara jahar Al Fatiha pada sholat maka telah gugur pula kewajiban makmum untuk membacanya...
3.dan sebainya.... bagaimanakan sikap da tindakan imam yang semestinya harus dilakukan...
Tuan Guru yang sangat saya Cintai...
Mohon haturan beribu maaf dari Tuan Guru kepada saya atas kesalahan kata dan penulisan ini.
Mohon maaf ya Tuan Guru...
Wassalamualaikum Wr Wb
Ttd
Muhammad Efendi
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
Saudaraku yg kumuliakan,
mendengarkan bacaan imam adalah wajib hukumnya, sebagaimana firman Allah swt : Jika dibacakan padamu Alqur'an maka dengarkanlah dan diamlah dari bicara agar kalian dirahmati" (QS Al A'raf 204).
sedangkan Rasul saw bersabda : "Tiada shalat yg tak dibaca padanya Alfatihah" (Shahih Muslim).
maka wajib makmum mendengar bacaan imam yg membaca Alfatihah, dan wajib makmum membaca fatihah selepas bacaan imam diwaktu jeda yg diberikan imam antara fatihah dan surat, dan jika imam menyempitkan jeda waktu itu hingga ia segera membaca surat, maka makmum boleh meneruskan fatihahnya hingga selesai lalu mendengarkan lagi bacaan imam
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=13130〈=id#13130
makmum tetap wajib membaca fatihah, terkecuali jika masbuk dan sudah menemui imam dalam keadaan ruku', maka kewajiban fatihah nya gugur karena udzur syar'i (alasan yg diakui syariah), dan hal itu bukan berarti Fatihah hukumnya tidak wajib,
sebagaimana hukumnya haji yg hukumnya (fardhu) wajib, namun jika tidak mampu maka tidak wajib, namun itu adalah udzur syar'i, tak bisa dikatakan bahwa haji itu tidak wajib, hukumnya tetap wajib secara umum.
demikian pula fatihah dalam shalat.
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=11991〈=id#11991
www.majelisrasulullah.org
Yang sangat saya muliakan Tuan Guru
Yang sangat saya cintai dan saya sayangi para pengelola website MR dan seluruh jamaah Majelis...
Dan Kaum Muslimin dan Muslimat ...
semoga Allah.... Tuhan Yang maha Tinggi melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan yang sempurna atas junjungan kita Baginda syaidina Nabi Muhammad SAW. Semoga terurai dengan berkahnya segala macam buhulan dilepaskan dari segala kesusahan, ditunaikan segala macam hajat, tercapai segala keinginan dan khusnul khotimah, dicurahkan rahmat dengan berkah pribadinya yang mulia. Kesejahteraan dan keselamatan yang sempurna itu semoga Engkau
ya Allah Robba jibril wa Mikail wa Isrofil fatros samawati wal adr.. melimpahkannya juga kepada para keluarga dan sahabatnya, para Aulia kami, para Kadi kami, para habaib kami, pada kedua orang tuan kami, pada para jamaah pemuja Keagungan MU ya ALLAh secara lahir dan Batih, Dunia dan akhirat…di dalam setiap kedipan mata dan hembusan nafas, bahkan sebanyak pengetahuan hitungan yang Engkau miliki ,
Ya…. Tuhan penguasa semesta alam… Amin
Beribu maaf saya haturkan kepada Tuan Guru...
Pokok bahasan.... :.
saya pernah membaca sebuah buku yang tetulus...
Allah Berfirman : ” Apabila Engkau diperdengarkan ayat ayatku, maka diam dan dengarkanlah... sesunguhnya engkau akan mendapatkan rahmat atas nya...
Pada waktu kita sholat berjamaah...dan selesainya imam membacakan Al Fatiha secara jahar... maka para makmum akam membacakan surat Al Fatiha secara Siriah..
Tetapi sering sekali sebelum makmum memulai membaca surat Al fatiha tersebut... Sang Imam langsung menyambungnya dengan surat lain...dan makmum meneruskan pembacaan surat Al Fatiha tersebut....
Karna ada hadis yang pernah saya baca : sesunguhnya membaca surat Al Fatiha adalah hukumnya wajib dalam sholat...
Saya juga pernah membaca ( bukan hadis) bahwa apabila sang Imam telah membaca Al Fatiha secara Jahar.. maka gugurlah kewajiban makmum untuk membaca Al Fatiha, dan apabila Imam membaca Al Fatiha secara Siriah maka timbilah kewajiban makmum untuk membaca Al Fatiha...
Tuan Gura yang di Muliakan Allah ... Amin.
Yang ingin saya tanyakan:
1.Bagaimana caranya menghubungkan perintah Allah untukdiam dan mendengarkan ayat ayat Al Qur an dalam shola sedangkan kita harus membaca Al Fatiha...
2.Benarkah ada keterangan dari hadis apabila Imam membaca secara jahar Al Fatiha pada sholat maka telah gugur pula kewajiban makmum untuk membacanya...
3.dan sebainya.... bagaimanakan sikap da tindakan imam yang semestinya harus dilakukan...
Tuan Guru yang sangat saya Cintai...
Mohon haturan beribu maaf dari Tuan Guru kepada saya atas kesalahan kata dan penulisan ini.
Mohon maaf ya Tuan Guru...
Wassalamualaikum Wr Wb
Ttd
Muhammad Efendi
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
Saudaraku yg kumuliakan,
mendengarkan bacaan imam adalah wajib hukumnya, sebagaimana firman Allah swt : Jika dibacakan padamu Alqur'an maka dengarkanlah dan diamlah dari bicara agar kalian dirahmati" (QS Al A'raf 204).
sedangkan Rasul saw bersabda : "Tiada shalat yg tak dibaca padanya Alfatihah" (Shahih Muslim).
maka wajib makmum mendengar bacaan imam yg membaca Alfatihah, dan wajib makmum membaca fatihah selepas bacaan imam diwaktu jeda yg diberikan imam antara fatihah dan surat, dan jika imam menyempitkan jeda waktu itu hingga ia segera membaca surat, maka makmum boleh meneruskan fatihahnya hingga selesai lalu mendengarkan lagi bacaan imam
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=13130〈=id#13130
makmum tetap wajib membaca fatihah, terkecuali jika masbuk dan sudah menemui imam dalam keadaan ruku', maka kewajiban fatihah nya gugur karena udzur syar'i (alasan yg diakui syariah), dan hal itu bukan berarti Fatihah hukumnya tidak wajib,
sebagaimana hukumnya haji yg hukumnya (fardhu) wajib, namun jika tidak mampu maka tidak wajib, namun itu adalah udzur syar'i, tak bisa dikatakan bahwa haji itu tidak wajib, hukumnya tetap wajib secara umum.
demikian pula fatihah dalam shalat.
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=11991〈=id#11991
www.majelisrasulullah.org
menahan buang angin/air saat sholat
Assalamu'alaikum Wr Wb
Semoga kasih sayang allah selalu tercurah kepada habibana Munzir yang saya muliakan
Amin
Habib, bagaimana hukum nya jika saat kita sedang sholat, kemudian ternyata ingin buang angin/air tetapi ditahan sampai selesai sholat. Apakah sholatnya batal atau keutamaan sholat jadi berkurang? Dan bagaimana sebaiknya yang kita lakukan?
Mohon penjelasannya ya habib berdasarkan mazhab Syafi'i rahimuhullah
Jazakumullah,
Lutfi
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika hal itu datang sebelum kita shalat maka hendaknya segera buang air kecil karena makruh menahan buang air kecil, namun jika didalam shalat maka ia meneruskan shalatnya hingga selesai, terkecuali jika sangat menyakitinya jika ditahan maka boleh keluar dari shalatnya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
www.majelisrasulullah.org
Semoga kasih sayang allah selalu tercurah kepada habibana Munzir yang saya muliakan
Amin
Habib, bagaimana hukum nya jika saat kita sedang sholat, kemudian ternyata ingin buang angin/air tetapi ditahan sampai selesai sholat. Apakah sholatnya batal atau keutamaan sholat jadi berkurang? Dan bagaimana sebaiknya yang kita lakukan?
Mohon penjelasannya ya habib berdasarkan mazhab Syafi'i rahimuhullah
Jazakumullah,
Lutfi
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika hal itu datang sebelum kita shalat maka hendaknya segera buang air kecil karena makruh menahan buang air kecil, namun jika didalam shalat maka ia meneruskan shalatnya hingga selesai, terkecuali jika sangat menyakitinya jika ditahan maka boleh keluar dari shalatnya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
www.majelisrasulullah.org
Sholat dan wudhu
Assalamualaikum wr.wb
Ya habib, semoga Allah selalu memberkati anda. shalawat beserta salam selalu kita sampaikan untuk kekasih Allah, Muhammad saw.
langsung saja bib saya ingin menanyakan, ;
1. bolehkah saat berwudhu kita membasuh leher?
2. pada saat akan sujud, mana yg di dahulukan, kedua telapak tangan atau lutut?
3. pada saat sujud, haruskan kedua tumit dirapatkan antara yg kiri dg yg kanan?
4. pada saat sujud, apakah lengan kita tidak boleh melebar?
sekian bib,mohon maaf apabila ada kata2 yg tak berkenan.
wassalamualaikum..
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. sunnah membasuh leher, demikian dijelaskan oleh Hujjatul Islam al Imam Ghazali dalam bidayatul hidayah.
2. kedua lutut, baru kedua tangan, baru dahi
3. sunnah tidak merapatkannya.
4. sunnah dilebarkan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
www.majelisrasulullah.org
Ya habib, semoga Allah selalu memberkati anda. shalawat beserta salam selalu kita sampaikan untuk kekasih Allah, Muhammad saw.
langsung saja bib saya ingin menanyakan, ;
1. bolehkah saat berwudhu kita membasuh leher?
2. pada saat akan sujud, mana yg di dahulukan, kedua telapak tangan atau lutut?
3. pada saat sujud, haruskan kedua tumit dirapatkan antara yg kiri dg yg kanan?
4. pada saat sujud, apakah lengan kita tidak boleh melebar?
sekian bib,mohon maaf apabila ada kata2 yg tak berkenan.
wassalamualaikum..
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. sunnah membasuh leher, demikian dijelaskan oleh Hujjatul Islam al Imam Ghazali dalam bidayatul hidayah.
2. kedua lutut, baru kedua tangan, baru dahi
3. sunnah tidak merapatkannya.
4. sunnah dilebarkan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
www.majelisrasulullah.org
Puasa dan Zakat
ass,,,
ya antum
ana mau tanya kira2 klo ganti puasa itu blh ga harinya di selang-seling misalnya pertama puasa hari senin lalu puasa yang ke dua gari rabu begitu seterusnya,,,
lalu ttg zakat, kira2 klo ana mau zakat pake uang hasil tabungan sendiri blh ga???
secara ana blm kerja dan pngin banget uang tabungan ana dizakatin drpd ana bl sesuatu yang menurut ana ga bgt pnting........
gitu,,,,
terus klo boleh berapa yang mesti dibayarkan???
makasih ya Antum,,,,,
Wassalam
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudariku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
ganti puasa itu blh ga harinya di selang-seling?
Hal itu diperbolehkan saudariku, atau bisa dengan menggabungkan niatnya dengan puasa sunnah senin - kamis, puasa Nabi Daud.
sabda Rasulullah saw : "shalat malam yg paling dicintai ALlah adalah shalat malam Daud, dan puasa yg paling dicintai ALlah adalah puasa Daud, yaitu sehari puasa dan sehari buka, yaitu tidur pada tengah malam dan bangun pada sepertiganya dan kemudian tidur pada seperenamnya, dan ia sehari berpuasa dan sehari berbuka" (Shahih Bukhari hadits no.1063)
Re:tentang puasa dan zakat - 2008/06/26 22:44 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudariku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
ganti puasa itu blh ga harinya di selang-seling?
Hal itu diperbolehkan saudariku, atau bisa dengan menggabungkan niatnya dengan puasa sunnah senin - kamis, puasa Nabi Daud.
sabda Rasulullah saw : "shalat malam yg paling dicintai ALlah adalah shalat malam Daud, dan puasa yg paling dicintai ALlah adalah puasa Daud, yaitu sehari puasa dan sehari buka, yaitu tidur pada tengah malam dan bangun pada sepertiganya dan kemudian tidur pada seperenamnya, dan ia sehari berpuasa dan sehari berbuka" (Shahih Bukhari hadits no.1063)
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=9547〈=id#9547
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu merupakan Ijtihad dalam madzhab syafii bahw Taqriin Niyyah dalam puasa Qadha dan puasa nafilah adalah tandarij (diakui dan disahkan),
maka boleh saja melakukan puasa Qadha dibarenagi dengan puasa sunnah, demikian dijelaskan dalam Syarh Busyral Krim Bab Shaum.
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=5509〈=id#5509
lalu ttg zakat, kira2 klo ana mau zakat pake uang hasil tabungan sendiri blh ga???
gaji bulanan tidak terkena zakat, karena yg terkena zakat adalah 7 macam saja, yaitu :
1. Zakat Ni;am (ternak) terikat pada haul dan nishab
2. Zakat Badan (fitrah) terikat pada haul dan nishab
3. Zakat Tijarah (perdagangan) terikat pada haul dan nishab
4. Zakat Tsimar (buah buahan) terikat pada haul dan nishab
5. Zakat Maal (harta) terikat pada haul dan nishab
6. Zakat Ma'din (Tambang) terikat pada nishab saja tanpa haul
7. Zakat Rikaz (harta karun) terikat pada nishab saja tanpa haul
namun sebagian orang masa kini menambahnya dengan zakat bulanan, hal ini bertentangan dg syariah dan tidak selayaknya diberlakukan,
berikut jawaban saya di forum ini mengenai hal yg sama :
zakat profesi tidak diakui dalam seluruh madzhab ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa selama satu tahun,
bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul
Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah yaitu seharga 84 gram emas murni. jika seharga itu atau seharga lebih dari itu maka terkena Nishab dan menanti syarat kedua yaitu haul.
haul : sempurna 1 tahun
jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada wajib zakatnya, boleh anda bersedekah saja.
perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun
uang yg dipinjam orang termasuk yg mesti dizakati.
mengenai harta berupa mobil, motor dlsb tidak terkena zakat harta, karena yg terkena zakat harta hanyalah Emas, perak, dan Uang, selain daripada itu tak terkena zakat harta.
maka emas,perak, dan uang yg disimpan melebihi nishob (84 gram harga emas murni), hingga haul (setahun penuh tidak turun dari jumlah nishob) maka terkena zakat.
namun jika anda menggunakannya untuk bertijarah, (asset dagang), maka seluruh asset termasuk dalam perhitungan zakat, yaitu rumah, mobil, motor dlsb, maka hal ini adalah Zakat Tijarah, berbeda dengan zakat harta.
zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)
nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).
bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai lah terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.
mengenai pendapat baru mengenai Zakat profesi ini, maka merupakan hal mungkar yg tak bisa diberlakukan, karena "Zakat" itu hukumnya fardhu ain, tak mengeluarkannya maka dosa dan haram,. masalahnya adalah orang yg tak mengeluarkan zakat maka halal dibunuh dan hartanya halal dirampas.
lalu maksud mereka ini mengada adakan zakat profesi seakan mereka ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi mereka yg tak mengeluarkan zakat profesi maka halal darahnya, sebagaimana Khalifah Abubakar Assbhiddiq ra memerangi orang orang yg menolak berzakat,
kita terima kalau yg dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak profesi, tapi jangan bicara zakat, karena zakat adalah fardhu,
hal yg fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih dari Alqur'an dan Hadits, mereka berkata bahwa karena telah banyak orang yg murtad dikarenakan banyaknya kemiskinan, maka wajib kita menambah zakat..
duh.. kita terima keperdulian pada fuqara, namun jangan menambahkan hukum syariah lagi, sama saja jika anda menambah satu lagi shalat fardhu menjadi 6 waktu, dengan alasan orang masa kini lebih banyak dosa, maka perlu lebih banyak sholat..
tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan Jumhur seluruh Madzhab,
berbeda dengan maulidan, tahlilan dll ini karena hal itu tak dijadikan fardhu, tapi sekedar penyemangat saja, namun fardhu tetap fardhu dan tak bisa dirubah lagi atau ditambah dan dikurangi.
--
nah.. saudaraku.., mengenai Gaji ini, boleh saja anda mewajibkan bagi anda sedekahnya, jikasedekah maka boleh 10%, boleh 50%, boleh seluruhnya pula, tapi bukan zakat lho saudaraku..
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=14293〈=id#14293
ya antum
ana mau tanya kira2 klo ganti puasa itu blh ga harinya di selang-seling misalnya pertama puasa hari senin lalu puasa yang ke dua gari rabu begitu seterusnya,,,
lalu ttg zakat, kira2 klo ana mau zakat pake uang hasil tabungan sendiri blh ga???
secara ana blm kerja dan pngin banget uang tabungan ana dizakatin drpd ana bl sesuatu yang menurut ana ga bgt pnting........
gitu,,,,
terus klo boleh berapa yang mesti dibayarkan???
makasih ya Antum,,,,,
Wassalam
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudariku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
ganti puasa itu blh ga harinya di selang-seling?
Hal itu diperbolehkan saudariku, atau bisa dengan menggabungkan niatnya dengan puasa sunnah senin - kamis, puasa Nabi Daud.
sabda Rasulullah saw : "shalat malam yg paling dicintai ALlah adalah shalat malam Daud, dan puasa yg paling dicintai ALlah adalah puasa Daud, yaitu sehari puasa dan sehari buka, yaitu tidur pada tengah malam dan bangun pada sepertiganya dan kemudian tidur pada seperenamnya, dan ia sehari berpuasa dan sehari berbuka" (Shahih Bukhari hadits no.1063)
Re:tentang puasa dan zakat - 2008/06/26 22:44 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudariku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
ganti puasa itu blh ga harinya di selang-seling?
Hal itu diperbolehkan saudariku, atau bisa dengan menggabungkan niatnya dengan puasa sunnah senin - kamis, puasa Nabi Daud.
sabda Rasulullah saw : "shalat malam yg paling dicintai ALlah adalah shalat malam Daud, dan puasa yg paling dicintai ALlah adalah puasa Daud, yaitu sehari puasa dan sehari buka, yaitu tidur pada tengah malam dan bangun pada sepertiganya dan kemudian tidur pada seperenamnya, dan ia sehari berpuasa dan sehari berbuka" (Shahih Bukhari hadits no.1063)
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=9547〈=id#9547
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu merupakan Ijtihad dalam madzhab syafii bahw Taqriin Niyyah dalam puasa Qadha dan puasa nafilah adalah tandarij (diakui dan disahkan),
maka boleh saja melakukan puasa Qadha dibarenagi dengan puasa sunnah, demikian dijelaskan dalam Syarh Busyral Krim Bab Shaum.
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=5509〈=id#5509
lalu ttg zakat, kira2 klo ana mau zakat pake uang hasil tabungan sendiri blh ga???
gaji bulanan tidak terkena zakat, karena yg terkena zakat adalah 7 macam saja, yaitu :
1. Zakat Ni;am (ternak) terikat pada haul dan nishab
2. Zakat Badan (fitrah) terikat pada haul dan nishab
3. Zakat Tijarah (perdagangan) terikat pada haul dan nishab
4. Zakat Tsimar (buah buahan) terikat pada haul dan nishab
5. Zakat Maal (harta) terikat pada haul dan nishab
6. Zakat Ma'din (Tambang) terikat pada nishab saja tanpa haul
7. Zakat Rikaz (harta karun) terikat pada nishab saja tanpa haul
namun sebagian orang masa kini menambahnya dengan zakat bulanan, hal ini bertentangan dg syariah dan tidak selayaknya diberlakukan,
berikut jawaban saya di forum ini mengenai hal yg sama :
zakat profesi tidak diakui dalam seluruh madzhab ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa selama satu tahun,
bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul
Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah yaitu seharga 84 gram emas murni. jika seharga itu atau seharga lebih dari itu maka terkena Nishab dan menanti syarat kedua yaitu haul.
haul : sempurna 1 tahun
jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada wajib zakatnya, boleh anda bersedekah saja.
perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun
uang yg dipinjam orang termasuk yg mesti dizakati.
mengenai harta berupa mobil, motor dlsb tidak terkena zakat harta, karena yg terkena zakat harta hanyalah Emas, perak, dan Uang, selain daripada itu tak terkena zakat harta.
maka emas,perak, dan uang yg disimpan melebihi nishob (84 gram harga emas murni), hingga haul (setahun penuh tidak turun dari jumlah nishob) maka terkena zakat.
namun jika anda menggunakannya untuk bertijarah, (asset dagang), maka seluruh asset termasuk dalam perhitungan zakat, yaitu rumah, mobil, motor dlsb, maka hal ini adalah Zakat Tijarah, berbeda dengan zakat harta.
zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun)
nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).
bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai lah terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob.
mengenai pendapat baru mengenai Zakat profesi ini, maka merupakan hal mungkar yg tak bisa diberlakukan, karena "Zakat" itu hukumnya fardhu ain, tak mengeluarkannya maka dosa dan haram,. masalahnya adalah orang yg tak mengeluarkan zakat maka halal dibunuh dan hartanya halal dirampas.
lalu maksud mereka ini mengada adakan zakat profesi seakan mereka ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi mereka yg tak mengeluarkan zakat profesi maka halal darahnya, sebagaimana Khalifah Abubakar Assbhiddiq ra memerangi orang orang yg menolak berzakat,
kita terima kalau yg dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak profesi, tapi jangan bicara zakat, karena zakat adalah fardhu,
hal yg fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih dari Alqur'an dan Hadits, mereka berkata bahwa karena telah banyak orang yg murtad dikarenakan banyaknya kemiskinan, maka wajib kita menambah zakat..
duh.. kita terima keperdulian pada fuqara, namun jangan menambahkan hukum syariah lagi, sama saja jika anda menambah satu lagi shalat fardhu menjadi 6 waktu, dengan alasan orang masa kini lebih banyak dosa, maka perlu lebih banyak sholat..
tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan Jumhur seluruh Madzhab,
berbeda dengan maulidan, tahlilan dll ini karena hal itu tak dijadikan fardhu, tapi sekedar penyemangat saja, namun fardhu tetap fardhu dan tak bisa dirubah lagi atau ditambah dan dikurangi.
--
nah.. saudaraku.., mengenai Gaji ini, boleh saja anda mewajibkan bagi anda sedekahnya, jikasedekah maka boleh 10%, boleh 50%, boleh seluruhnya pula, tapi bukan zakat lho saudaraku..
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=14293〈=id#14293
Jumlah Rakaat tarawih
Assalammualaikum Wr.Wb.
Habib Munzir yang saya hormati dan selalu saya harapkan petunjuknya, semoga selalu dalam Lindungan dan Rahmat Alloh SWT.
Habib saya ingin bertanya perihal sholat tarawih, saya ini adalah termasuk orang yang biasa di dalam lingkungan yang mengerjakan sholat tarawih dalam jumlah 20 rokaat. Beberapa tahun terakhir ini dalam bulan Ramadhan saya mengerjakannya seorang diri hanya sebanyak 8 rokaat.
pertanyaan :
*.Bolehkan kita melakukannya, karena saya takut jikalau berbeda mazhab menyebabkan tidak sah.
Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalammualaikum.
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban dari Habibana yang sudah ada di forum dengan pembahasan yang sama :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
Mengenai Tarawih ini telah saya bahas berkali kali dengan pembahasan panjang lebar di web ini, anda dapat melihatnya dg menulis kata : “tarawih” di kanan atas tampilan di forum Tanya jawab ini, maka akan muncul pembahasan itu semua, namun yg secara ringkasnya adalah bahwa tarawih ini banyak riwayatnya, yaitu 11, 13, 23, 36, 38, 40 dll, namun Jumhur empat madzhab (pendapat sebagian besar 4 madzhab ahlussunnah waljamaah tidak satupun berpendapat ada tarawih yg kurang dari 20 rakaat.
Imam Syafii dan Hambali tarawih 23 rakaat, yaitu 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir, dan Imam Malik (maliki) tarawih 36 rakaat, atau 38 rakaat, ditambah witir 3 rakaat menjadi 39 rakaat atau 41 rakaat, dan tak ada satupun madzhab yg berpendapat 11 rakaat,
Entah darimana mereka menemukan fatwa itu, namun kita tak perlu bermusuhan untuk itu, barangkali ada orang orang tua yg jompo dan lemah hingga tak mampu 20 rakaat, atau para muallaf, atau orang yg sangat sibuk dg dunianya hingga malas tarawih 20 rakaat, maka biarkan saja mereka shalat 11 rakaat, jauh lebih afdhal daripada mereka tidak tarawih sama sekali,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
www.majelisrasulullah.org
Habib Munzir yang saya hormati dan selalu saya harapkan petunjuknya, semoga selalu dalam Lindungan dan Rahmat Alloh SWT.
Habib saya ingin bertanya perihal sholat tarawih, saya ini adalah termasuk orang yang biasa di dalam lingkungan yang mengerjakan sholat tarawih dalam jumlah 20 rokaat. Beberapa tahun terakhir ini dalam bulan Ramadhan saya mengerjakannya seorang diri hanya sebanyak 8 rokaat.
pertanyaan :
*.Bolehkan kita melakukannya, karena saya takut jikalau berbeda mazhab menyebabkan tidak sah.
Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalammualaikum.
Jawaban
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban dari Habibana yang sudah ada di forum dengan pembahasan yang sama :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
Mengenai Tarawih ini telah saya bahas berkali kali dengan pembahasan panjang lebar di web ini, anda dapat melihatnya dg menulis kata : “tarawih” di kanan atas tampilan di forum Tanya jawab ini, maka akan muncul pembahasan itu semua, namun yg secara ringkasnya adalah bahwa tarawih ini banyak riwayatnya, yaitu 11, 13, 23, 36, 38, 40 dll, namun Jumhur empat madzhab (pendapat sebagian besar 4 madzhab ahlussunnah waljamaah tidak satupun berpendapat ada tarawih yg kurang dari 20 rakaat.
Imam Syafii dan Hambali tarawih 23 rakaat, yaitu 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir, dan Imam Malik (maliki) tarawih 36 rakaat, atau 38 rakaat, ditambah witir 3 rakaat menjadi 39 rakaat atau 41 rakaat, dan tak ada satupun madzhab yg berpendapat 11 rakaat,
Entah darimana mereka menemukan fatwa itu, namun kita tak perlu bermusuhan untuk itu, barangkali ada orang orang tua yg jompo dan lemah hingga tak mampu 20 rakaat, atau para muallaf, atau orang yg sangat sibuk dg dunianya hingga malas tarawih 20 rakaat, maka biarkan saja mereka shalat 11 rakaat, jauh lebih afdhal daripada mereka tidak tarawih sama sekali,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
www.majelisrasulullah.org
Tarawih perempuan
Assalamu'alaikum WR.WBR
Habib Munzir Almusawa
Yang saya hormati dan cintai
Semoga Habib dan anggota Majelis Rasulullah selau dalam lindungan ALLAH SWT
selalu....aaamiin.
Menjelang bulan suci Ramadhan yang akan datang sebentar lagi,saya ada pertanyaan
sekitar shalat sunnat tarawih.Biasanya para jamaah laki dan perempuan ikut meramai-
kan masjid untuk melaksanakan shalat tarawih yang di atur shaf-nya agar tidak
saling terbuka.pertanyaannya adalah:
1.Bagaimana shaf untuk wanita apakah ada di samping makmum laki-laki atau
di belakang makmum laki-laki(dengan di batasi kain atau papan)
2.Bagaiman hukumnya shalat tarawih yang di lakukan perempuan,sedangkan pada
shalat fardhu saja tidak di anjurkan olah syara'
3.Kalau sekiranya seorang perempuan itu memeang tidak di anjurkan shalat tarawih
di masjid bagaimana kalau melaksanakan di rumah dengan berjamaah sesama jenis.
4.Afdhol mana shalat tarawih yang di lakukan perempuan apakah dengan berjamaah
atau shalat tarawih sendirian.(karena kalau berjamaah harus keluar rumah)
5.Apakah seseorang yang shalat tarawih hanya delapan raka'at sah menurut mazhab
Imam Syafi'i
6.Ada pendapat bahwa dari pada tidak sama sekali shalat tarawih jadi lebih baik
shalat tarawi walau hanya delapan raka'at,apakah pendapat ini benar.
Demikain pertanyaan saya semoga Habib dapat menjelaskan maksud saya ini
Syukron katsiro
Gunung-Putri
Jawaban Habib Mundzir
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
shalat tarawih hukumnya sunnah muakkadah, dan dalam madzhab syafii diperbolehkan wanita melakukan Tarawih, pelarangan atas kaum wanita ke masjid adalah hal yg bertentangan dg perintah Rasul saw, sebagaimana sabda beliau saw : "Jangan kalian larang kaum wanita kalian ke masjid, dan sebaik baik bagi mereka adalah dirumah mereka" (Sunan Abu dawud dg sanad shahih).
maka jelas sudah mengenai shalat fardhu disunnahkan kaum wanita berjamaah ke masjid, walau dirumah afdhal.
maka jika mereka melakukannya di rumah hal itu afdhal.
tarawih dalam Jumhur seluruh madzhab dilakukan berjamaah, walaupun ada juga para sahabat yg melakukannya sendiri sendiri.
shalat tarawih dalam seluruh madzhab tidak ada yg 8 rakaat, namun tak ada pula perintah untuk melarangnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Habib Munzir Almusawa
Yang saya hormati dan cintai
Semoga Habib dan anggota Majelis Rasulullah selau dalam lindungan ALLAH SWT
selalu....aaamiin.
Menjelang bulan suci Ramadhan yang akan datang sebentar lagi,saya ada pertanyaan
sekitar shalat sunnat tarawih.Biasanya para jamaah laki dan perempuan ikut meramai-
kan masjid untuk melaksanakan shalat tarawih yang di atur shaf-nya agar tidak
saling terbuka.pertanyaannya adalah:
1.Bagaimana shaf untuk wanita apakah ada di samping makmum laki-laki atau
di belakang makmum laki-laki(dengan di batasi kain atau papan)
2.Bagaiman hukumnya shalat tarawih yang di lakukan perempuan,sedangkan pada
shalat fardhu saja tidak di anjurkan olah syara'
3.Kalau sekiranya seorang perempuan itu memeang tidak di anjurkan shalat tarawih
di masjid bagaimana kalau melaksanakan di rumah dengan berjamaah sesama jenis.
4.Afdhol mana shalat tarawih yang di lakukan perempuan apakah dengan berjamaah
atau shalat tarawih sendirian.(karena kalau berjamaah harus keluar rumah)
5.Apakah seseorang yang shalat tarawih hanya delapan raka'at sah menurut mazhab
Imam Syafi'i
6.Ada pendapat bahwa dari pada tidak sama sekali shalat tarawih jadi lebih baik
shalat tarawi walau hanya delapan raka'at,apakah pendapat ini benar.
Demikain pertanyaan saya semoga Habib dapat menjelaskan maksud saya ini
Syukron katsiro
Gunung-Putri
Jawaban Habib Mundzir
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
shalat tarawih hukumnya sunnah muakkadah, dan dalam madzhab syafii diperbolehkan wanita melakukan Tarawih, pelarangan atas kaum wanita ke masjid adalah hal yg bertentangan dg perintah Rasul saw, sebagaimana sabda beliau saw : "Jangan kalian larang kaum wanita kalian ke masjid, dan sebaik baik bagi mereka adalah dirumah mereka" (Sunan Abu dawud dg sanad shahih).
maka jelas sudah mengenai shalat fardhu disunnahkan kaum wanita berjamaah ke masjid, walau dirumah afdhal.
maka jika mereka melakukannya di rumah hal itu afdhal.
tarawih dalam Jumhur seluruh madzhab dilakukan berjamaah, walaupun ada juga para sahabat yg melakukannya sendiri sendiri.
shalat tarawih dalam seluruh madzhab tidak ada yg 8 rakaat, namun tak ada pula perintah untuk melarangnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Langganan:
Postingan (Atom)